Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyoroti pengeroyokan mahasiswa Undip oleh puluhan rekan pada 15 November 2025.
  • Lalu Hadrian meminta Kemendiktisaintek meninjau ulang aturan pencegahan kekerasan karena dianggap belum efektif.
  • DPR RI berencana memanggil pihak terkait pasca-Lebaran untuk mengevaluasi regulasi dan isu kesehatan mental mahasiswa.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menaruh perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang menimpa Arnendo (20), mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang dikeroyok oleh puluhan rekannya.

Meski belakangan terungkap bahwa korban diduga merupakan pelaku pelecehan seksual, Lalu menegaskan bahwa kekerasan fisik tetap tidak dapat dibenarkan.

"Kami prihatin dengan peristiwa ini. Kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di kampus maupun satuan pendidikan lain, ternyata masih terjadi. Apapun alasannya, menurut kami itu tidak dibenarkan," ujar Lalu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Kasus yang terjadi pada 15 November 2025 ini menjadi sorotan publik setelah video pengeroyokan yang melibatkan sekitar 30 mahasiswa viral di media sosial.

Namun, situasi menjadi kompleks ketika muncul fakta bahwa Arnendo sebelumnya telah dilaporkan ke pihak internal kampus atas dugaan tindakan pelecehan seksual.

Menanggapi rentetan kekerasan yang terus berulang di dunia pendidikan, Lalu Hadrian meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan peninjauan ulang (review) terhadap aturan yang ada.

Ia mempertanyakan efektivitas Permendikbudristek terkait pencegahan kekerasan fisik, verbal, maupun seksual.

"Kalau Permendikbudristek itu ternyata tidak mampu mengurangi jumlah kekerasan ini, maka mari sama-sama kita review. Apakah aturannya masih sangat lemah atau kita harus menuangkannya ke dalam undang-undang agar lebih mengikat dan tegas," ungkapnya.

Ia mengibaratkan fenomena kekerasan di kampus saat ini seperti "mati satu tumbuh seribu", yang menandakan perlunya langkah sistematis untuk memutus mata rantai tersebut.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Selain evaluasi regulasi, Lalu juga menekankan pentingnya riset mendalam mengenai kesehatan mental di kalangan mahasiswa dan pelajar. Menurutnya, tindakan kekerasan seringkali berakar dari masalah psikologis yang tidak tertangani.

"Perlu ada survei atau riset terkait kesehatan mental. Ini penting karena kekerasan yang timbul salah satunya disebabkan oleh masalah kesehatan mental, baik bagi siswa maupun mahasiswa kita," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kemendiktisaintek, untuk membahas persoalan ini secara komprehensif setelah masa libur Lebaran.

"Ini PR bersama, tidak bisa kampus sendiri atau kementerian sendiri. Insyaallah nanti setelah Lebaran akan kami undang dan diskusikan. Kami akan evaluasi permen-permen terkait kekerasan ini. Jika memang lemah, kita cari aturan terbaru yang betul-betul mengikat," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata Oma Gandeng NBJ Gelar ‘Ngabuburit Bareng Jakarta’
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PP INI: UKEN 2026 Pembinaan & Penguatan Etika Notaris
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
FAM Sesalkan Putusan CAS atas Nasib 7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Perang Iran Makan Korban Baru: Petani!
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Absen Pemeriksaan Tapi Live TikTok, Polisi Tahan Richard Lee
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.