Istri Doni Salmanan Serahkan Denda Rp1 Miliar ke Kejari, Sebut Hasil Jerih Payah Pribadi

eranasional.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kehadiran Dinan Fajrina di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Kamis, 5 Maret 2026, menarik perhatian publik. Kedatangannya berkaitan langsung dengan perkara hukum yang menjerat sang suami, Doni Muhammad Taufik yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan. Dalam kesempatan tersebut, Dinan datang untuk menyelesaikan kewajiban hukum berupa pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada suaminya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dinan terlihat datang dengan membawa sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu yang diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai pembayaran denda sebesar Rp1 miliar. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan terhadap Doni Salmanan dalam perkara penipuan investasi melalui platform trading ilegal Quotex yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat beberapa tahun lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung juga mengonfirmasi penerimaan uang denda tersebut melalui keterangan resmi yang dipublikasikan melalui media sosial. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa pembayaran pidana denda terhadap terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Nilai denda yang dibayarkan mencapai Rp1 miliar sebagaimana tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan tersebut merujuk pada perkara nomor 510 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024 yang merupakan kelanjutan dari putusan kasasi nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 serta putusan Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya. Dalam rangkaian putusan tersebut, Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Kasus hukum yang menjerat Doni Salmanan bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan akibat aktivitas trading melalui platform Quotex yang dipromosikan oleh dirinya sebagai afiliator. Dalam praktiknya, Doni kerap menampilkan gaya hidup mewah dan mempromosikan platform tersebut melalui media sosial, sehingga menarik minat banyak orang untuk ikut melakukan investasi.

Namun kemudian muncul laporan dari sejumlah korban yang merasa mengalami kerugian besar setelah mengikuti aktivitas trading tersebut. Penyelidikan aparat penegak hukum akhirnya mengungkap adanya dugaan penipuan serta penyebaran informasi yang menyesatkan terkait potensi keuntungan dari platform tersebut. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga proses persidangan yang berujung pada vonis pidana bagi Doni Salmanan.

Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tinggi Bandung juga memutuskan bahwa Doni Salmanan harus menjalani hukuman tambahan berupa penyitaan seluruh aset yang diperoleh dari aktivitas sebagai afiliator Quotex. Kebijakan tersebut dikenal dengan istilah pemiskinan, yang bertujuan agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Sejumlah aset milik Doni Salmanan sebelumnya memang telah disita oleh negara. Bahkan beberapa di antaranya telah dilelang untuk memulihkan kerugian korban. Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset pernah mengumumkan keberhasilan pelelangan sejumlah kendaraan mewah milik Doni Salmanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Oktober 2025 menjelaskan bahwa pihaknya berhasil melelang sepuluh kendaraan milik terpidana Doni Salmanan. Kendaraan tersebut laku terjual dengan nilai total mencapai Rp9,8 miliar. Proses lelang tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana.

Namun pembayaran denda Rp1 miliar yang dilakukan oleh Dinan Fajrina justru memunculkan perdebatan di kalangan warganet. Sebagian netizen menduga bahwa uang yang dibayarkan tersebut merupakan sisa aset milik Doni Salmanan yang sebelumnya tidak tersita oleh negara.

Berbagai komentar bernada skeptis muncul di media sosial, terutama di kolom komentar unggahan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Beberapa warganet bahkan menyebut kemungkinan uang tersebut berasal dari simpanan Doni Salmanan yang belum terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi tudingan tersebut, Dinan Fajrina akhirnya memberikan klarifikasi secara terbuka melalui media sosial pribadinya. Ia dengan tegas membantah bahwa uang yang digunakan untuk membayar denda tersebut berasal dari aset suaminya.

Dinan menegaskan bahwa seluruh harta dan aset milik Doni Salmanan yang berkaitan dengan perkara hukum tersebut telah disita oleh negara dengan nilai mencapai sekitar Rp64 miliar. Menurutnya, jika memang masih ada uang milik suaminya yang tersisa, tentu pembayaran denda tersebut sudah dapat dilakukan sejak lama tanpa harus menunggu hingga empat tahun.

Ia juga menantang pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan uang milik Doni untuk membuktikan tuduhan tersebut dengan fakta yang jelas. Dinan mengatakan uang yang dibayarkan ke kejaksaan merupakan hasil kerja kerasnya sendiri selama empat tahun terakhir.

Dinan menjelaskan bahwa selama suaminya menjalani proses hukum hingga akhirnya dipenjara, ia berusaha membangun kembali kehidupannya secara mandiri. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menjalankan berbagai usaha, termasuk bisnis hijab yang kini ia kembangkan.

Menurutnya, uang yang akhirnya digunakan untuk melunasi denda tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan perjuangan panjang selama empat tahun terakhir. Ia juga berharap masyarakat tidak mudah menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar karena dapat menimbulkan fitnah.

Kisah perjalanan Doni Salmanan sendiri sempat menjadi fenomena di Indonesia beberapa tahun lalu. Pria asal Soreang, Kabupaten Bandung itu dikenal sebagai salah satu figur yang dijuluki “crazy rich” karena sering memamerkan gaya hidup mewah serta memberikan bantuan kepada masyarakat melalui aksi saweran di media sosial.

Popularitasnya semakin meningkat ketika ia aktif membuat konten di berbagai platform digital yang menampilkan aktivitas trading serta kehidupan glamor. Dari situlah namanya semakin dikenal luas hingga akhirnya bertemu dengan Dinan Fajrina yang saat itu sudah dikenal sebagai seorang selebgram.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga pernikahan yang digelar pada 14 Desember 2021. Namun kebahagiaan tersebut tidak berlangsung lama. Hanya sekitar tiga bulan setelah menikah, kasus hukum terkait promosi platform trading Quotex mulai mencuat dan menyeret Doni Salmanan ke proses hukum.

Kini Doni Salmanan masih menjalani masa hukuman penjara sesuai putusan pengadilan. Sementara itu, Dinan Fajrina berusaha melanjutkan kehidupannya sambil tetap menghadapi berbagai sorotan publik yang tidak lepas dari kasus besar yang pernah menimpa suaminya. Pembayaran denda Rp1 miliar yang dilakukan baru-baru ini menjadi salah satu bukti bahwa proses hukum dalam kasus tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Melihat Olah TKP Penangkapan WNA yang Produksi Narkoba Sintetis di Bali
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Awas! Hujan Diprediksi Guyur Jabodetabek
• 21 jam laluokezone.com
thumb
13 Update Terbaru Perang AS-Israel vs Iran di Timur Tengah
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gempa 5.7 Magnitudo Guncang Sumatera, Getaran Dirasakan
• 55 menit lalukumparan.com
thumb
Lokasi Tarik Uang Rp10.000 dan Rp20.000 untuk THR Lebaran di Bekasi dan Tangerang
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.