Wamendagri, Bima Arya, menyentil pengakuan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tak paham birokrasi karena berlatar belakang sebagai seorang musisi dangdut.
Menurut Bima, Fadia sudah pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan sebelum akhirnya terpilih menjadi Bupati Pekalongan.
"Bu Bupati sudah pernah menjadi wakil bupati, seharusnya punya banyak waktu untuk belajar dan memahami birokrasi," kata Bima kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Bima menambahkan, pemahaman terkait birokrasi dan aturan terkait korupsi juga sebenarnya mudah untuk dipelajari. Karenanya, Bima menilai, pengakuan tak paham birokrasi hanyalah sebuah dalih semata.
"Lagi pula pemahaman korupsi itu simpel kok, menggunakan uang negara, menerima sesuatu atau mengeluarkan kebijakan yang bisa menguntungkan secara pribadi. Sangat sederhana dan mendasar," ujar Bima.
"Jadi bisa saja bukan tidak tahu bahwa itu korupsi tapi tahu dan sengaja," tambahnya.
Kemendagri-Parpol Beri PembekalanBima menyebut, kepada para kepala daerah baru, Kemendagri sudah memberikan pembekalan. Mulai dari masalah birokrasi hingga pencegahan korupsi.
"Rangkaian pembekalan dari Kemendagri untuk kepala daerah baru. Pembekalan dari kementerian dan lembaga untuk isu-isu khusus," tutur Bima.
"Pembekalan dari KPK tentang birokrasi anti korupsi. Banyak sekali. Pembekalan dari partai masing-masing," sambungnya.
Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham BirokrasiKPK mengungkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku tak paham masalah hukum dan tata kelola pemerintah daerah. Sebab, Fadia berlatar belakang sebagai seorang penyanyi dangdut.
Fadia dijerat tersangka korupsi karena diduga membuat perusahaan keluarga untuk memenangkan beberapa proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap praktik tersebut melalui OTT pada awal Maret 2026.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Rabu (4/3).
Namun, menurut Asep, pengakuan tersebut tak bisa dijadikan landasan untuk memaklumi perbuatan Fadia. Sebab, bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).
Ditambah lagi, Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, disebut telah beberapa kali mengingatkan terkait potensi konflik kepentingan.
Kasus Bupati PekalonganPerkara bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu didirikannya bersama dengan:
Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR; dan
Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Namun, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan ART sekaligus orang kepercayaannya, Rul Bayatun.
Pegawai PT RNB juga diisi oleh tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
Setelah setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan banyak proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
Diduga, berbagai proyek itu bisa dimenangkan PT RNB karena adanya intervensi dari Fadia dan Sabiq kepada sejumlah kepada dinas.
Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Total uang yang diterima PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk menggaji pegawai, sementara Rp 19 miliar lainnya mengalir ke keluarga Fadia.
Kata Fadia ArafiqFadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah," kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Fadia juga membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan KPK.
"Enggak, saya tidak ikut. Itu, bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," jelasnya.





