Alasan Dirjen Pajak Potong THR Swasta dan Tanggung Pajak ASN

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pungutan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) tidak hanya berlaku bagi swasta namun juga kepada aparatur sipil negara (ASN)  dan TNI-Polri. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan sejatinya THR secara keseluruhan dikenai pajak. Sebab, THR merupakan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun. Bedanya, pajak THR bagi abdi negara ditanggung oleh APBN sebagaimana pokok THR. 

"THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun, bisa satu kali atau dua kali. Kalau ASN dan TNI-Polri, itu juga dipotong [pajak], hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah," ujar Bimo kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/3/2026). 

Tidak hanya ASN, Bimo menyebut pajak penghasilan (PPh) untuk beberapa sektor swasta juga ditanggung pemerintah melalui mekanisme insentif PPh 21 DTP. 

Bimo juga merespons keluhan masyarakat terkait dengan pemajakan THR, yang dinilai disebabkan oleh skema tarif efektif rata-rata atau TER. Dia menjelaskan bahwa sejatinya skema TER hanya merupakan cara penghitungan baru PPh 21.

Penyederhanaan pemotongan pajak bulanan itu dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto langsung dengan persentase tarif TER A, B atau C berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

"Sebenarnya [TER] enggak masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara even per bulan," terangnya.  

Skema Pemotongan Pajak

Sebagaimana diketahui, skema TER mulai berlaku 2024 lalu. DJP menjelaskan bahwa skema TER tidak memberikan beban pajak tambahan. Skema itu mengubah beban PPh 21 yang sebelumnya ditumpuk pada Desember setiap tahunnya, kini menjadi merata hampir setiap bulan. 

Penerapan skema TER itu membuat THR yang diberikan turut dipotong pada bulan pemberiannya. Dengan demikian, nantinya potongan pajak Desember atau akhir tahun menjadi lebih kecil. 

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada pegawainya maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No.M/3/HK.04.00//III/2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.

Sementara itu, THR untuk ASN dan TNI Polri sudah mulai dibayarkan oleh Kemenkeu. Total anggaran yang disiapkan dari APBN yakni Rp55 triliun. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Difitnah Makan Uang Donasi, Teh Novi Resmi Laporkan Agus Salim
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Serangan Kilat di Qom! Tokoh Elit Iran Tewas Sekaligus, Wilayah Udara Teheran Dikuasai AS–Israel
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
5 Fakta Delpdero Cs Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang di Kasus Suap dan Gratifikasi
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Gol Federico Valverde di Injury Time Bawa Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Celta Vigo
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.