5 Fakta Delpdero Cs Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro marhaen,  terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri.

Baca Juga :
Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril: Jaksa Jangan Cari Alasan Ajukan Kasasi!

Okezone merangkum 5 fakta terkait vonis bebas keempat terdakwa tersebut Sabtu (7/3/2026).

1.Vonis Bebas Murni

Majelis hakim menyatakan bahwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan atau penyebaran hoaks sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :
Anaknya Divonis Bebas, Tangis Ibunda Delpedro Pecah

2. Demo Agustus 2025

Perkara ini bermula dari tuduhan terhadap para aktivis tersebut sebagai dalang atau penghasut dalam demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI pada Agustus 2025.

3.Pertimbangan Hakim

Baca Juga :
Divonis Tak Bersalah, Delpedro Minta Harkat dan Martabat Dipulihkan

Hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan negara, bukan sebuah ajakan untuk melakukan tindakan anarkis atau kekerasan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Cegah Food Waste di Bulan Ramadan
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Sudah Cair
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
8 Idol K-Pop yang Comeback Maret 2026, Ada BTS!
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
DPRD Jabar Peringatkan Pinjaman Daerah Rp2 Triliun Jangan Bebani Gubernur Berikutnya
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
206 Lapangan Padel Jakarta Disanksi, Belum Izin hingga Tak Sesuai Aturan
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.