Mengapa Negara Tak Percaya pada Sistem Pesantren?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Ketika seorang mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, publik mungkin mengira itu sekadar perkara legal-formal. Namun, gugatan tersebut sesungguhnya membuka luka lama dalam relasi negara dan pesantren: pengakuan yang diberikan, tetapi kepercayaan yang tak pernah sepenuhnya hadir.

Negara secara resmi mengakui pesantren melalui undang-undang. Tetapi pengakuan normatif itu belum menjawab persoalan yang lebih mendasar-mengapa sistem pendidikan yang telah hidup jauh sebelum republik berdiri tetap diposisikan dalam kerangka supervisi, standardisasi, dan verifikasi yang berlebihan? Mengapa otonomi intelektualnya selalu harus dibuktikan ulang di hadapan birokrasi?

Gugatan mahasiswa Unusia itu menjadi simbol kegelisahan yang lebih luas. Ia mempertanyakan bukan sekadar pasal demi pasal, melainkan konsistensi negara dalam memperlakukan pesantren sebagai subjek pendidikan yang setara, bukan objek regulasi yang harus terus-menerus diawasi. Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula: negara tampak mengakui pesantren, tetapi belum sepenuhnya mempercayainya.

Ketimpangan Anggaran yang Terstruktur

Konstitusi mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Dalam beberapa tahun terakhir, anggaran pendidikan nasional telah menembus lebih dari Rp 600 triliun per tahun. Namun, berapa porsi yang secara langsung memperkuat kelembagaan pesantren?

Dengan jumlah lebih dari 42.000 pesantren dan sekitar 4-5 juta santri secara nasional, dukungan anggaran terhadap pesantren masih relatif kecil dibanding belanja rutin pendidikan formal seperti gaji ASN guru, BOS sekolah negeri, dan pembangunan infrastruktur sekolah umum. Dana operasional per siswa sekolah negeri relatif terjamin melalui skema BOS reguler, sementara banyak pesantren tetap bertumpu pada iuran santri dan donasi masyarakat.

Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan teknis fiskal. Ia menyangkut asas keadilan. Orang tua santri membayar pajak yang sama, tetapi lembaga pendidikan yang mereka pilih tidak memperoleh dukungan yang setara. Dalam perspektif keadilan distributif John Rawls, kebijakan publik semestinya menjamin kesetaraan peluang dan memberi perhatian lebih pada kelompok yang secara struktural kurang diuntungkan.

Memang terdapat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Namun, implementasinya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Tanpa afirmasi anggaran yang terukur dan konsisten, ketimpangan berisiko menjadi pola permanen.

Ujian Penyetaraan dan Otoritas Keilmuan

Perdebatan lain menyangkut kewajiban ujian penyetaraan bagi lulusan pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tujuan standardisasi tentu dapat dipahami sebagai upaya menjaga mutu pendidikan nasional. Namun, persoalannya terletak pada bagaimana negara memaknai sistem penjaminan mutu yang telah lama hidup di pesantren.

Pesantren memiliki tradisi sanad dan mekanisme evaluasi berbasis otoritas keilmuan para kiai. Penilaian tidak hanya berbentuk ujian tertulis, melainkan proses panjang yang menguji kedalaman pemahaman dan integritas moral. Sistem ini telah melahirkan ulama dan tokoh bangsa.

Dalam praktiknya, sebagian lulusan pesantren jalur nonformal masih menghadapi hambatan administratif ketika melamar pekerjaan atau melanjutkan studi karena ijazahnya mensyaratkan penyetaraan tambahan. Bagi santri dari keluarga terbatas, proses ini berarti beban waktu, biaya, dan ketidakpastian.

Fenomena ini dapat dibaca melalui konsep dominasi simbolik Pierre Bourdieu. Negara, melalui legitimasi birokratis, menetapkan satu standar tunggal sebagai ukuran sah pendidikan. Tanpa disadari, pendekatan ini dapat memarginalkan sistem pengetahuan yang telah mapan dan diakui dalam komunitasnya sendiri.

Padahal, UU Pesantren juga mengamanatkan pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen penjamin mutu. Jika lembaga ini diberi kewenangan menetapkan standar dan kelulusan, maka konsistensi kebijakan menuntut negara menghormati hasilnya. Duplikasi verifikasi melalui ujian tambahan berisiko memperkuat persepsi kurangnya kepercayaan negara terhadap mekanisme yang dibentuknya sendiri.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui jalur formal, nonformal, dan informal sepanjang memenuhi standar tertentu. Artinya, keragaman model pendidikan telah dijamin secara normatif. Harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi kontradiksi antar-undang-undang.

Taruhan Konstitusional

Persoalan ini bukan sekadar isu sektoral pesantren. Ia menyentuh konsistensi negara dalam menghormati pluralitas sistem pendidikan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Jika negara mengakui keragaman jalur pendidikan, maka pengakuan itu harus tercermin dalam kebijakan anggaran dan mekanisme administratif yang setara.

Standardisasi tetap penting sebagai instrumen akuntabilitas publik. Namun, ia harus dirancang dengan sensitivitas terhadap keragaman epistemik bangsa. Dukungan anggaran pun bukan soal kemurahan hati, melainkan konsekuensi dari asas keadilan dan proporsionalitas.

Mengakhiri ketimpangan perlakuan terhadap pesantren bukanlah bentuk privilese. Ia adalah koreksi atas ketidakseimbangan historis. Di titik inilah negara diuji: mampu atau tidak menerjemahkan pengakuan normatif menjadi kebijakan konkret yang inklusif dan berkeadilan. Keadilan bagi santri, pada akhirnya, adalah bagian dari konsistensi kita dalam menunaikan janji konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi bentuk dan tradisi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Empat Pejabat Terjaring OTT Fadia Arafiq Dipulangkan KPK, Ada Sekda Pekalongan
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Astra Daihatsu Motor Raih Perpanjangan Sertifikasi AEO dari Bea Cukai
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Tebarkan Rahmat, Pelihara Sikap Tawaduk
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Fabio Calonego Menggila! Dua Gol Spektakular Bikin Mauricio Souza Kagum, Persija Tempel Ketat Puncak Klasemen
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.