Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Alami Trauma dan Tekanan Psikologis

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus CPNS bodong yang menyeret nama Rafly Noviyanto, Olivia Nathania, dan Nia Daniaty, kembali menjadi sorotan. Salah satu korban, Agustin, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3) terkait panggilan aanmaning terhadap para tergugat.

Di tengah proses tersebut, Agustin mengungkap bahwa para korban masih mengalami trauma dan tekanan mental hingga kini, terlebih karena proses penyelesaian perkara yang telah berjalan cukup lama.

Menurut Agustin, sebagian korban menghadapi tekanan ekonomi setelah terpaksa mengambil pinjaman bank demi mengikuti proses yang dijanjikan dan harus terus membayar bunga pinjaman hingga sekarang.

“Terus terang sampai saat ini korban masih banyak menanggung utang, masih banyak ada yang pinjam di bank, ada yang gadaikan sertifikat sawahnya karena dia harus membayar bunga terus,” kata Agustin.

Kerugian yang Dialami Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty

Tak hanya beban finansial, dampak psikologis juga dirasakan sejumlah korban. Agustin menyebut ada korban yang mengalami depresi karena merasa malu kepada keluarga dan lingkungan sekitar.

“Ada juga salah satu korban CPNS bodong ini depresi karena dia sudah malu sama tetangga, udah sempat selametan di rumahnya dan bangga-bangga sama keluarga sudah dibilang jadi CPNS ternyata zonk, akhirnya dia mengunci diri di rumah, nggak pernah mau ketemu orang,” tuturnya.

Agustin menegaskan, para korban bukan hanya menanggung kerugian materi, tetapi juga beban mental selama menunggu kepastian hukum yang telah berlangsung hampir empat tahun.

“Bukan hanya materi saja, tapi beban mental, beban malu dengan tetangga dan keluarga yang awalnya kita merasa bangga dibilang sudah jadi CPNS ternyata zonk,” ucap Agustin.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan aanmaning terakhir pada 11 Maret 2026. Jika para tergugat kembali tidak hadir, pengadilan disebut akan menyiapkan langkah penyitaan aset.

“Jadi kami pastikan ya tanggal 11 Maret adalah aanmaning terakhir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau kemudian juga tanggal 11 dia nggak datang, maka pengadilan akan langsung menyiapkan sita,” ungkap Odie.

Odie menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan sita dan blokir atas sejumlah aset para tergugat, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga rekening.

Salah satu aset yang disorot untuk disita adalah rumah warisan mendiang suami pertama Nia sekaligus ayah kandung Olivia di kawasan Kalibata yang ditaksir bernilai Rp 25 miliar.

Agustin selaku korban pun berharap proses eksekusi dapat segera berjalan agar tuntutan ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar bisa terealisasi.

“Mohon doanya supaya cepat-cepat proses eksekusi ini berjalan supaya uang kita bisa kembali. Karena teman-teman sudah sangat menantikan,” kata Agustin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rutinitas Pagi Supaya Siap Jalani Hari saat Puasa
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Delpedro Marhaen dan 3 Aktivis Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Penghasutan
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Agenda Strategis, Pengembangan AI Mesti Diimbangi Tata Kelola
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Asmo Sulsel Bantu Anak Panti Al Wahab Makassar
• 2 jam laluterkini.id
thumb
Trump Ngotot Tidak Akan Ada Kesepakatan dengan Iran jika Tak Menyerah Tanpa Syarat
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.