Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang keras jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2026.
Pramono menuturkan, siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berat.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tutur dia.
Adapun penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk mudik lebaran secara tegas dilarang oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat.
Misalnya seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. (Ant)




