THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya, Jangan ke Pemerintah

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Purbaya menegaskan bahwa secara aturan, baik THR ASN maupun pekerja swasta, sama-sama merupakan objek pajak.

THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya, Jangan ke Pemerintah. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait ramainya keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Purbaya menegaskan bahwa secara aturan, baik THR ASN maupun pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak.

Baca Juga:
5 Cara Mengelola Uang THR Agar Tidak Habis Sia-Sia Setelah Lebaran

Perbedaan mendasar terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara selaku pemberi kerja, sehingga Purbaya menyarankan pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut.

"Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:
Bansos, THR, hingga Diskon Transportasi dan Belanja Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2026

"Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," imbuhnya.

Bendahara Negara menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu.

Baca Juga:
THR ASN yang Cair per Hari Ini Capai Rp3 Triliun, Baru Mencakup 631 Ribu Pegawai

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawan di sejumlah sektor industri tertentu sebagai bentuk dukungan fiskal.

"Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ungkap Purbaya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan lebih lanjut bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dalam sistem ini, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Hal inilah yang menyebabkan penghasilan bruto di bulan penerimaan THR melonjak, sehingga tarif pajak yang diterapkan tampak lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.

"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah," kata Bimo.

Bimo menambahkan bahwa sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan kebijakan gross-up atau menanggung pajak karyawannya. Dalam skema ini, perusahaan membayarkan pajak tersebut sehingga nominal THR yang masuk ke rekening karyawan tetap utuh tanpa potongan.

"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tutur Bimo.

DJP mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kebijakan internal perusahaan masing-masing terkait tunjangan pajak, karena mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemberi kerja di sektor swasta.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka MPR Minta Pemerintah Waspadai Dampak Konflik Timteng pada Impor Migas
• 3 jam laludetik.com
thumb
Datang ke Masjid Istiqlal Naik Transportasi Umum, Ini Caranya
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Transaksi Ganja 3 Kg di Hotel Tanah Abang Terendus, 2 Pria Langsung Diciduk Polisi
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Barang Impor Lebaran Belum Naik Walau Biaya Logistik Lompat
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Foto: Kevin Diks Main Penuh saat Gladbach Kalah 1-4 dari Bayern Muenchen
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.