Jakarta, VIVA - Peredaran narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram (kg) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Dua orang pria berinisial B (53) dan T (49) diamankan dalam operasi tersebut," ujar Kepala Unit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari, dikutip Sabtu, 7 Maret 2026.
Dirinya merinci, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Mustika, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi. Selanjutnya, anggota yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka di dalam kamar hotel," kata Edy.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3.042 gram.
Edy pun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena membahayakan dan merugikan bagi penerus bangsa.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edy.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyebutkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (Ant)





