Jakarta, 5 Maret 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 25 Februari 2026, yang hasilnya dipublikasikan Kamis (5/3).
OJK mencatat perekonomian global masih menunjukkan kinerja relatif baik seiring penguatan manufaktur dan pemulihan keyakinan konsumen. Namun, eskalasi tensi geopolitik di Timur Tengah serta fragmentasi geoekonomi, termasuk dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat, menjadi risiko penurunan (downside risk) yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.
Perekonomian Amerika Serikat pada kuartal IV-2025 tumbuh 1,4 persen secara qtq, jauh di bawah ekspektasi pasar akibat government shutdown dan pelemahan konsumsi. Tekanan inflasi kembali meningkat, sehingga ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed mulai menurun dengan kecenderungan kebijakan higher for longer.
Di dalam negeri, pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2025 tercatat solid sebesar 5,39 persen (yoy), sehingga keseluruhan tahun 2025 tumbuh 5,11 persen. Inflasi headline meningkat akibat efek basis rendah tahun sebelumnya, sementara Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimistis meski sedikit melambat.
Pasar Modal Terkoreksi, Investor Baru Terus Bertambah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 27 Februari 2026 ditutup di level 8.235,49 atau terkoreksi 1,13 persen secara month-to-date (mtd) dan 4,76 persen year-to-date (ytd). Rerata Nilai Transaksi Harian saham pada Februari tercatat Rp25,62 triliun, dengan proporsi transaksi investor ritel mencapai 53 persen. Investor asing tercatat net sell Rp0,36 triliun pada Februari, berkurang dibanding Januari yang mencapai Rp9,88 triliun.
Di pasar obligasi, indeks ICBI terapresiasi 0,45 persen (mtd), meski yield SBN rata-rata naik tipis. Investor nonresiden tercatat net sell Rp3,35 triliun di pasar SBN secara mtd.
Meski pasar bergejolak, industri pengelolaan investasi mencatatkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari, naik 1,11 persen (mtd). Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tumbuh 3,55 persen (mtd) menjadi Rp726,26 triliun, didukung net subscription Rp16,09 triliun.
Jumlah investor pasar modal juga bertambah 1,8 juta sejak awal tahun, sehingga total investor mencapai 22,88 juta atau tumbuh 12,34 persen (ytd). Penghimpunan dana korporasi melalui penawaran umum hingga 27 Februari mencapai Rp39,09 triliun dari 32 emisi EBUS.
Dalam rangka penegakan hukum, OJK mengenakan sanksi administratif denda total Rp23,635 miliar kepada 33 pihak atas pelanggaran di pasar modal, termasuk sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta penjamin emisi efeknya. OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp11,05 miliar kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham.
Kredit Perbankan Tumbuh 9,96 Persen, Likuiditas Memadai
Intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko terjaga. Pada Januari 2026, kredit tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp8.557 triliun, meningkat dibanding Desember 2025 (9,63 persen). Kredit investasi tumbuh tertinggi 22,38 persen, disusul kredit konsumsi 6,58 persen, dan kredit modal kerja 4,13 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen (yoy) menjadi Rp10.076 triliun. Likuiditas industri tetap memadai dengan rasio AL/NCD 121,23 persen dan AL/DPK 27,54 persen, di atas threshold. Rasio kecukupan modal (CAR) tercatat 25,87 persen, menjadi buffer kuat menghadapi ketidakpastian.
Kualitas kredit terjaga dengan NPL gross 2,14 persen dan NPL net 0,82 persen. OJK juga telah mencabut izin usaha tiga BPR, yakni PT BPR Prima Master Bank (Surabaya), Perumda BPR Bank Cirebon, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana (Bali). Terkait pemberantasan judi online, OJK meminta bank memblokir 32.556 rekening yang terindikasi terkait.
Asuransi dan Dana Pensiun Tumbuh, Pengawasan Khusus Diperketat
Aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,96 persen (yoy). Premi asuransi komersil terkumpul Rp36,38 triliun, tumbuh 4,67 persen (yoy), dengan rincian premi jiwa terkontraksi 6,15 persen dan premi umum & reasuransi tumbuh 17,92 persen.
Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat 478,06 persen, sedangkan asuransi umum & reasuransi 323,47 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen. Total aset dana pensiun mencapai Rp1.686,11 triliun, tumbuh 11,21 persen (yoy).
OJK tengah mengawasi khusus 7 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun untuk memperbaiki kondisi keuangan demi kepentingan pemegang polis. Sebanyak 114 dari 143 perusahaan asuransi (79,72 persen) telah memenuhi kewajiban modal minimum tahap pertama tahun 2026.
Pembiayaan dan Fintech: BNPL Tumbuh Tinggi, Risiko Terjaga
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 0,78 persen (yoy) menjadi Rp508,27 triliun pada Januari 2026, ditopang pembiayaan modal kerja yang naik 10,27 persen. Non Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,72 persen.
Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13 persen (yoy) menjadi Rp12,18 triliun dengan NPF gross 2,77 persen. Outstanding pinjaman online (Pindar) tumbuh 25,52 persen (yoy) menjadi Rp98,54 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet (TWP90) 4,38 persen.
OJK mencatat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar, dan 9 dari 95 penyelenggara Pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruhnya telah menyampaikan action plan. Selama Februari 2026, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, 2 modal ventura, 22 Pindar, 8 pergadaian, dan lainnya.
Aset Kripto dan Inovasi Teknologi: Jumlah Konsumen Tembus 20,7 Juta
Jumlah konsumen aset keuangan digital mencapai 20,70 juta pada Januari 2026, tumbuh 2,56 persen (mtm). Nilai transaksi aset kripto Januari tercatat Rp29,24 triliun, turun 10,53 persen (mtm) seiring penurunan harga aset kripto utama. Transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp8,01 triliun.
OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk 1 bursa, 1 kliring, 2 kustodian, dan 25 pedagang. Selain itu, 4 peserta regulatory sandbox dinyatakan lulus uji coba, antara lain PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan produk tokenisasi emas GIDR, dan PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dengan tokenisasi properti.
Perlindungan Konsumen: IASC Blokir Rp566 Miliar dari Rekening Penipuan
Sepanjang Januari hingga 20 Februari 2026, OJK menyelenggarakan 251 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 299.119 peserta. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024, hingga 26 Februari 2026 telah diterima 477.600 laporan penipuan, dengan 436.727 rekening diblokir dan total dana korban yang diblokir mencapai Rp566,1 miliar. IASC juga berhasil mengembalikan Rp167 miliar kepada 1.072 korban.
Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 investasi ilegal pada periode 1 Januari–26 Februari 2026. Sejak 2017, total entitas ilegal yang dihentikan mencapai 14.959, terdiri dari 1.884 investasi ilegal, 12.824 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Arah Kebijakan OJK: Reformasi Pasar Modal dan Penguatan Regulasi
OJK bersama BEI dan KSEI mengakselerasi reformasi struktural pasar modal, termasuk publikasi data pemegang saham di atas 1 persen, granularitas klasifikasi investor, kebijakan free float minimal 15 persen, serta rencana pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal.
Di sektor perbankan, OJK menerbitkan POJK tentang penggunaan tenaga kerja asing dan PADK tentang teknologi informasi. Sedang disusun RPOJK tentang modal minimum BPR, pelaporan fintech lending, perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, serta aturan teknis BNPL bagi perusahaan pembiayaan.
OJK juga memperkuat keuangan syariah melalui penyusunan pedoman produk ijarah, IMBT, dan wakalah, serta menggelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026. Dalam penegakan hukum, hingga 28 Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara dengan 157 perkara telah diputus pengadilan, termasuk penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara BPR, pasar modal, dan fintech lending.





