Jakarta, VIVA – Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital alias PP Tunas, beserta aturan pelaksananya pada akhir bulan ini.
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aseanty Pahlevi memandang, regulasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Namun, sejumlah kalangan mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara matang, sehingga tujuan perlindungan anak tidak justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Aseanty menyatakan, implementasi PP Tunas perlu dirancang secara hati-hati, agar tidak berpotensi membatasi partisipasi anak dalam komunitas digital yang aman dan produktif.
“Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,” kata Aseanty dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
- Freepik
Dia menambahkan, pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional, berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
Aseanty menekankan, masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan, perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi ini.
"Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan," ujarnya.
Brand and Communication Manager Save The Children, Dewi Sumanah menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, namun perlu penguatan support system yang mampu mendorong anak agar tetap bisa memanfaatkan akses digital untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan diri.
Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh. Seluruh elemen ini perlu diedukasi agar mampu menjadi lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
"Anak butuh akses digital untuk kebutuhan pendidikan dan juga kebutuhan hariannya. Seluruh ekosistem anak ini harus mendukung upaya perlindungan anak ini, ini sebagai upaya preventif. Baik itu orang tua, lingkungan pendidikan, bahkan lingkungan rumahnya juga harus diedukasi," ujarnya.





