Jelang Pemberlakuan, Pengamat Soroti Perlunya Penyempurnaan Aturan PP Tunas

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital alias PP Tunas, beserta aturan pelaksananya pada akhir bulan ini.

Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aseanty Pahlevi memandang, regulasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga :
Mardiono: Kepedulian Terhadap Anak-anak yang Membutuhkan Upaya Membangun Generasi Kuat
Perang AS-Israel Vs Iran Memanas, DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Haji 2026

Namun, sejumlah kalangan mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara matang, sehingga tujuan perlindungan anak tidak justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Aseanty menyatakan, implementasi PP Tunas perlu dirancang secara hati-hati, agar tidak berpotensi membatasi partisipasi anak dalam komunitas digital yang aman dan produktif.

“Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,” kata Aseanty dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.

Ilustrasi anak main laptop
Photo :
  • Freepik

Dia menambahkan, pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional, berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi.

Aseanty menekankan, masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan, perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi ini.

"Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan," ujarnya.

Brand and Communication Manager Save The Children, Dewi Sumanah menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, namun perlu penguatan support system yang mampu mendorong anak agar tetap bisa memanfaatkan akses digital untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan diri.

Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh. Seluruh elemen ini perlu diedukasi agar mampu menjadi lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.

"Anak butuh akses digital untuk kebutuhan pendidikan dan juga kebutuhan hariannya. Seluruh ekosistem anak ini harus mendukung upaya perlindungan anak ini, ini sebagai upaya preventif. Baik itu orang tua, lingkungan pendidikan, bahkan lingkungan rumahnya juga harus diedukasi," ujarnya.

Baca Juga :
Menkomdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret!
Marak Penipuan hingga Pinjol Ilegal, Bos BI: Peningkatan Inklusi Keuangan Harus Seiring dengan Literasi
Roblox Digugat, Platform Game Populer Ini Dituduh Jadi Target Predator Anak

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buka Kepengurusan Baru PSSI Pers, Arya Sinulingga Ajak Jurnalis Perdalam Aturan Sepak Bola
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Klaim AS-Israel hanya serang militer disebut bohong, 1.332 warga tewas
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Tabur Berkah Ramadan, KPU Kaltara Berbagi Takjil kepada Pengendara
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR: Anak-Anak Korban Longsor Bandung Barat Wajib Dapat PIP!
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Kombes Budi Hermanto Blak-blakan Soalan Alasan Richard Lee Ditahan
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.