FAJAR, JAKARTA – Perbedaan aturan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali memicu perdebatan publik. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang saat ini diterapkan pemerintah telah berjalan secara adil.
Menurutnya, perbedaan perlakuan ini berpangkal pada perbedaan status pemberi kerja antara pegawai swasta dan ASN.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah menanggung pajak THR bagi ASN karena mereka adalah abdi negara yang dikelola langsung oleh pemerintah. Sebaliknya, di sektor swasta, segala bentuk tunjangan dan kebijakan gaji merupakan kewenangan penuh manajemen perusahaan.
“Untuk ASN ditanggung kan bosnya (pemerintah). Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” ujar Menkeu Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (7/3/2026).
Menkeu menilai, melakukan perubahan kebijakan secara parsial hanya untuk memenuhi tuntutan satu pihak bukanlah perkara mudah. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek makro ekonomi dan dampak sistemik sebelum memutuskan perubahan aturan perpajakan.
Mengapa TER Tidak Merugikan?
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pemotongan pajak melalui skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Ia menepis anggapan bahwa TER membuat beban pajak pekerja menjadi lebih besar.
Menurut Bimo, sistem TER justru hadir untuk:
Mendistribusikan Beban: Membagi kewajiban pajak agar lebih merata setiap bulan, sehingga beban tidak menumpuk di akhir tahun.
Mempermudah Administrasi: Memberikan kepastian bagi wajib pajak dan perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakan secara bulanan.
Transparansi: Mekanisme ini tidak mengubah total nilai pajak yang dibayarkan, melainkan hanya mengatur alur pembayarannya.
Aturan Pajak THR yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, THR dikategorikan sebagai penghasilan objek PPh Pasal 21.
Sektor Swasta mengikuti mekanisme PP Nomor 58 Tahun 2023 menggunakan skema TER bulanan (Kategori A, B, dan C) berdasarkan PTKP serta status tanggungan. Tarif pajak yang berlaku fluktuatif, mulai dari 0 persen hingga 34 persen.
Sektor ASN/TNI/Polri berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 (beserta aturan turunan 2025-2026), pemerintah secara khusus menanggung Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13, sehingga ASN menerima nominal bersih tanpa potongan pajak penghasilan pribadi.
Pemerintah menekankan bahwa skema yang berjalan saat ini adalah bentuk penyederhanaan sistem administrasi perpajakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. (*)





