JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa selama empat jam, polisi menahan influencer Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
Richard Lee tak memberikan pernyataan apa pun saat digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, bilang tersangka menjawab sekitar 29 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
Menurut Budi Hermanto, penahanan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan terkait tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
Beberapa di antaranya, tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan.
Mangkir dari wajib lapor pada 29 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- richard lee ditahan
- polda metro jaya
- kasus richard lee
- influencer indonesia
- dokter richard lee





