JAKARTA, KOMPAS – Pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun yang akan diberlakukan di Indonesia menghadapi tantangan dalam verifikasi usia anak. Karena itu, regulasi pembatasan usia anak bermedia sosial ini harus dipahami penyelenggara sistem elektronik, keluarga, dan pendidik.
Pemerintah memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Dalam kebijakan baru tersebut disebutkan, mulai 28 Maret 2026 akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.
Keputusan itu diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak makin nyata, mulai dari masalah pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital. Karena itu, mulai 28 Maret 2026 penerapan regulasi itu dilakukan bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pendiri Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA) Diena Haryana di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), mengatakan aturan mengenai pembatasan anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial ini terutama menjadi beban penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Meski sejumlah PSE telah mengembangkan sistem yang melindungi keamanan dan keselamatan anak-anak di ruang digital, harus dipastikan sistem makin akurat. Hal ini bertujuan untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa memiliki akun di platform tersebut.
“Pada tahap transisi pemberlakuan aturan ini, ada kendala bahwa sistem PSE tersebut bisa memastikan anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak memiliki akun. Sebab, anak bisa saja membuat pengakuan, misalnya berusia 18 tahun,” ujarnya.
” Karena itu PSE tak hanya melihat dari pengisian umur, tapi juga melihat dari bahasa, atau foto yang diunggah, dan cara lain yang bisa memastikan anak yang punya akun di media sosial sesuai aturan,” kata Diena yang juga pegiat literasi digital dan digital parenting atau pengasuhan digital.
Menurut Diena, pemerintah harus melaksanakan sosialisasi secara masif dan bermakna tentang kebijakan pembatasan usia anak yang dapat memiliki akun media sosial sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak terkait.
Pada tahap transisi pemberlakuan aturan ini, ada kendala bahwa sistem PSE tersebut bisa memastikan anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak memiliki akun. Sebab, anak bisa saja membuat pengakuan, misalnya berusia 18 tahun.
Apalagi saat ini, orangtua sudah terbiasa melakukan pengasuhan anak dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk mengizinkan anak mempunyai telepon seluler atau handphone sendiri. Di sekolah para guru juga memanfaatkan sejumlah platform media sosial untuk pembelajaran.
“Tentu kami berharap implementasinya berjalan baik dan didukung semua pihak. Pemerintah perlu melaksanakan sosialisasi besar-besaran, terutama kepada orangtua dan guru, tidak bisa semuanya dibebankan kepada PSE,” kata Diena.
Sosialisasi terkait pembatasan umur anak bermedia sosial bertujuan untuk membangun kesadaran yang sama untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Hal ini untuk memastikan anak-anak berkembang potensi, kemampuan sosial, fungsi berpikir, dan kemampuan digitalnya.
Diena memahami jika pada tahap awal implementasi orangtua kesulitan mengatasi kebiasaan anak bermedia sosial. “Namun, aturan ini sudah diberlakukan, sehingga semua pihak harus tunduk,” ungkapnya.
Tantangan selanjutnya yakni memastikan anak-anak berusia di bawah 16 tahun tetap tak bisa mengakses media sosial, tak mencari celah lain misalnya memakai VPN. Orangtua dan guru harus bisa memberi pemahaman pada anak dan menyediakan cara berinteraksi menyenangkan tanpa bergantung pada media sosial,” kata Diena.
Dalam hal ini, keluarga berperan penting memastikan anak-anak mereka menggunakan internet secara berkesadaran. SEJIWA mengenalan konsep pengasuhan orangtua pada anak di era digital lewat PCE (play, connect, dan explore).
Sebagai sosok manusia, anak tetap butuh bermain (play) dan olahraga atau kegiatan fisik lainnya. Manusia juga butuh terhubung (connect) dengan masih bisa mengobrol, mendengarkan, dan menyambung saat berinteraksi dengan orang lain di sekitarnya. Lalu, mereka juga perlu menjelajahi sekeliling (explore), entah hobi, alam, atau hal lain.
“Orangtua perlu membuat ruang yang menyenangkan di rumah sesuai usia anak. Jadi jangan mengandalkan dunia digital dalam pengasuhan. Guru di sekolah juga mesti kreatif menghadirkan cara menyenangkan dalam pembelajaran sesuai usia dan kebutuhan siswa,” kata Diena.
Sementara riset dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) bertajuk ”Melindungi Anak di Ruang Digital: Memperkuat PP Tunas melalui Pendekatan Tanggung Jawab Bersama” tahun 2026 mengungkapkan, ada risiko praktik pemalsuan umur terkait kewajiban penonaktifan akun bagi anak usia di bawah 16 tahun.
Anak-anak, bahkan orangtua, bisa tergoda melakukan praktik pemalsuan usia untuk melewati sistem verifikasi. Hal ini dalam jangka panjang dapat merusak kredibilitas mekanisme age assurance serta mengurangi efektivitas pelindungan berbasis usia.
“Selain itu, pembatasan akses terhadap platform yang mapan serta memiliki sistem moderasi dan fitur keamanan yang berkembang dapat mendorong sebagian anak beralih ke platform alternatif dengan standar pengawasan lebih lemah, sehingga risiko berpindah,” kata Jimmy Daniel Berlianto, peneliti CIPS yang terlibat dalam penulisan.
Oleh karena itu, CIPS merekomendasikan pengaturan bersama (koregulasi) dalam menerapkan pembatasan usia anak bermedia sosial untuk menjembatani keragaman karakter layanan digital. Pemerintah berperan menetapkan prinsip, standar pelindungan, serta parameter risiko yang jelas.
Sementara PSE mesti diberi ruang untuk melakukan penilaian risiko secara mandiri dan merancang solusi mitigasi paling sesuai desain fitur, model interaksi, serta kapasitas teknis. Lalu, ada mekanisme umpan balik berkala sehingga memungkinkan penyempurnaan kebijakan secara adaptif tanpa kehilangan tujuan pelindungan anak.
Dari kajian CIPS, sebagian besar platform digital telah mengembangkan berbagai mekanisme pelindungan anak dengan tingkat kedalaman yang beragam, seperti verifikasi usia, pengaturan privasi berbasis usia sebagai pengaturan bawaan (default), pembatasan interaksi dengan akun yang tidak dikenal, dan kontrol orang tua (parental control).
Mekanisme lain untuk melindungi anak yakni adanya fitur digital wellbeing. Keberadaan fitur-fitur ini menunjukkan PSE memiliki kapasitas teknis dan operasional untuk merancang serta menyesuaikan mekanisme pelindungan sesuai karakteristik layanannya.
“Kami sadar implementasi aturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami meyakini ini langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak. Saat ini anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital,” ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam keterangan pers.
Dari pengalaman Australia yang mulai menetapkan pembatasan bermedia sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun, dalam laporan BBC pada Januari 2026, ada anak-anak yang mulai dapat beradaptasi tidak fokus pada media sosial.
Namun ada yang mengunduh jaringan pribadi virtual atau VPN, yang memungkinkan pengguna untuk menyembunyikan lokasi mereka dan berpura-pura berada di negara lain, sehingga tetap dapat mengakses media sosial yang dilarang bagi anak di bawah 16 tahun.
Catherine Smith, Dosen di Centre for Wellbeing Science, Fakultas Pendidikan, Universitas Melbourne, yang dikutip dari laman resmi, mengatakan menunda akses anak-anak ke media sosial berarti menunda pembelajaran.
“Ketika kita memperlakukan media sosial sebagai satu kesatuan utuh, kita menghindari kebenaran yang lebih sulit, masalah sebenarnya bukanlah remaja,” kata Smith.
Menurut Smith, yang menjadi masalah adalah sistem yang mengatur kehidupan digital mereka, mulai dari algoritma yang tidak transparan, mesin rekomendasi yang didorong kemarahan, mekanisme pengguliran tanpa henti. Selain itu, metrik yang mengajarkan anak-anak untuk menilai diri mereka sendiri berdasarkan jumlah suka, tayangan, dan notifikasi.
“Menyingkirkan remaja dari lingkungan tersebut mungkin memberikan solusi sementara, tetapi tanggung jawab seharusnya adalah mengubah model bisnis yang mendorong platform tersebut,” tegas Smith.





