Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Terlepas dari Jerat Hukuman Mati

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Batam, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika 1,9 ton di kapal Sea Dragon.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, Fandi sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya harap hakim dapat membebaskan saya, memulihkan kembali nama saya, dan memulihkan derajat nama keluarga saya,” kata Fandi kepada awak media di ruang persidangan.

Sidang dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim Tiwik menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Selain itu, Hakim Tiwik juga menguraikan sejumlah faktor yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, masih muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Fandi dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan.

“Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ungkap JPU dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahs/wna)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Chromebook, Saksi Klaim Jadi Korban Kebijakan di Kemendikbudristek
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Selebgram Nabilah O’Brien Banjir Dukungan di Medsos Setelah Jadi Tersangka: Mulai dari Artis, Pengacara Kondang, hingga Partai Gerindra
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Heboh Stiker QR Judol, Pramono Perintahkan Satpol PP Lakukan Penyisiran
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Tren Hijab Lebaran 2026: Pashmina Printed hingga Cashmere Jadi Favorit
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Larangan Truk Sumbu 3 Selama 17 Hari, Buruh Angkut Terancam Hilang Penghasilan Menjelang Lebaran
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.