Jika Tak Bayar Rp220 Miliar kepada Pengugat, Pemkab Toraja Utara Terancam Kehilangan Aset Lapangan Gembira

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TORAJA UTARA – Pemkab Toraja Utara terancam kehilangan aset di kawasan Lapangan Gembira. Ancaman ini muncul akibat kewajiban pembayaran ganti rugi sengketa lahan.

Total dana yang harus dibayarkan kepada penggugat mencapai Rp220 miliar. Eksekusi lahan akan dilakukan jika pemerintah daerah gagal melunasinya.

Sengketa ini telah melalui proses hukum yang sangat panjang dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan putusan tersebut, awalnya Pemkab Toraja Utara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp650 miliar.

Namun, melalui serangkaian negosiasi antara Pemohon (pihak penggugat) dan Termohon (Pemkab Toraja Utara), disepakati angka ganti rugi sebesar Rp220 miliar.

Pihak penggugat dalam kasus ini adalah Mohammad Irfan, Hj. Fauziah M.M, Hj. Tjeke Ali, serta Hj. Heriyah Ali, B.A. Sementara pihak tergugat meliputi Pemkab Toraja Utara, Kantor Telkom Rantepao, dan BPN Tana Toraja.

Pengadilan Negeri (PN) Makale telah mengeluarkan Aanmaning (teguran) resmi sejak 10 September 2025 agar Pemkab segera menjalankan isi putusan tersebut.

Aset Publik yang Terancam Dieksekusi

Objek sengketa lahan ini mencakup area strategis yang dibatasi oleh Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga di Rantepao.

Saat ini, di atas lahan tersebut berdiri berbagai fasilitas pelayanan publik yang vital, antara lain:

Pendidikan & Kesehatan: SMA Negeri 2 Toraja Utara dan Puskesmas Rantepao.

Perkantoran & Layanan: Kantor Samsat Toraja Utara, Kantor Lurah Rantepasele, Kantor Dispora, Bawaslu, UPT DLHK Sulsel, serta GOR Rantepao.

Infrastruktur: Kantor Telkom Toraja Utara.

Upaya Pemerintah dan Harapan PN Makale

Hingga saat ini, PN Makale masih memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan kesepakatan secara kooperatif. Saat ini, Pemkab Toraja Utara tengah menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pendanaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari jalan keluar terbaik agar aset-aset masyarakat tetap terjaga.

“Kami usahakan dengan pihak lainnya yang masuk dalam objek sengketa, semoga ada titik temu,” ujar Bupati Frederik Victor Palimbong, Sabtu (7/3/2026).

PN Makale berharap kesepakatan pembayaran dapat segera terealisasi agar upaya paksa berupa eksekusi terhadap objek sengketa tidak perlu dilakukan, demi menjaga stabilitas pelayanan publik di wilayah Toraja Utara. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap Baru 3 Pemda Membayar THR ASN 2026
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
AS Monaco Tumbangkan PSG 3-1 di Parc des Princes, Gol Balogun Pastikan Kemenangan Tim Tamu
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Andi Gani Sebut Prabowo Bakal Hadiri May Day di Monas
• 16 jam laludetik.com
thumb
Trump Beri Nilai 15 dari 10 untuk Perang di Iran: Tentara AS Luar Biasa!
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
BGN Tegaskan Pendaftaran SPPG Sudah Ditutup, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.