KPK menyebut Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, membuat perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu didirikannya bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, pada 2022 lalu.
"(Perusahaan dibentuk sejak) 2022," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Dalam perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Namun, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan menunjuk asisten rumah tangganya (ART) sekaligus orang kepercayaannya, Rul Bayatun.
Pegawai PT RNB juga diisi oleh tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing. Menurut Budi, perusahaan itu mulai aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan setahun setelah dibentuk.
"Pekerjaan untuk pengadaan outsourcing di dinas-dinas dilakukan sejak 2023," jelas Budi.
Diduga, berbagai proyek itu bisa dimenangkan PT RNB karena adanya intervensi dari Fadia dan Sabiq kepada sejumlah kepala dinas. Sepanjang 2025 saja, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
KPK menyebut, PT RNB total mengantongi Rp 46 miliar dari berbagai kontrak proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026. Sebanyak Rp 19 miliar di antaranya mengalir ke Fadia dan keluarga.
Berikut rinciannya:
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar;
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp 1,1 miliar;
Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar;
Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff: Rp 4,6 miliar;
Anak Fadia, Mehnaz NA: Rp 2,5 miliar;
Ditarik tunai Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Kata Fadia ArafiqFadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah," kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Fadia juga membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan KPK.
"Enggak, saya tidak ikut. Itu, bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," jelasnya.
Dia pun mengaku akan berdiskusi dengan pengacaranya untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh.
"Mudah-mudahan semua... nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," ujarnya.





