SUKABUMI, KOMPAS - Bencana alam pergerakan tanah menerjang dua desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, selama beberapa hari terakhir. Sebanyak 114 unit rumah dan fasilitas umum rusak akibat fenomena alam tersebut.
Bencana itu melanda Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling di Kecamatan Bantargadung, Sukabumi. Fenomena gerakan tanah itu dipicu oleh peningkatan intensitas hujan sejak Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, hingga Sabtu (7/3/2026), bencana itu mengakibatkan 70 unit rumah rusak berat, 26 unit rusak sedang, dan 18 unit rusak ringan. Jalan umum dan satu sekolah di Kecamatan Bantargadung juga rusak berat.
Sebanyak 134 keluarga atau 475 jiwa pun terdampak bencana ini. Sebanyak 76 keluarga di antaranya mengungsi ke tempat yang lebih aman karena rumahnya rawan roboh.
"Sebanyak 76 keluarga atau 250 warga mengungsi ke puskesmas di samping kantor camat. Ada dua dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menyiapkan makanan bagi para pengungsi," kata Pranata Humas BPBD Jabar Hadi Rahmat.
Hadi menuturkan, hingga Sabtu ini, pergerakan tanah masih terjadi di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan status tanggap darurat bencana tanah bergerak selama tujuh hari, yakni pada 4-10 Maret 2026.
"Masyarakat diimbau untuk sementara jangan kembali ke rumahnya. Pergerakan tanah masih terus terjadi hingga Sabtu ini," ujarnya.
Manajer Pusat Pengendali Operasi BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna menambahkan, aparat, sukarelawan, dan warga setempat sedang melakukan pendataan dampak kerusakan akibat pergerakan tanah.
"Posko tanggap darurat bencana telah dibuka. Status tanggap darurat ini berfokus pada pertolongan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, hingga pemulihan sarana parasarana yang rusak,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk sementara jangan kembali ke rumahnya. Pergerakan tanah masih terus terjadi hingga Sabtu ini
Sementara itu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah membuat Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah di Sukabumi sebanyak dua kali. Dalam pemetaan pertama yang dilakukan pada Juli 2024, persentase zona merah hanya 20 persen, sedangkan 80 persen wilayah Sukabumi mayoritas zona hijau dan kuning.
Namun, saat pemetaan kedua pada 4 Desember 2024, terungkap zona merah di wilayah Sukabumi meningkat hingga 70 persen. Temuan ini menunjukkan, sebagian besar wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi rawan dilanda gerakan tanah.
Zona merah merupakan wilayah kerentanan gerakan tanah tinggi karena sering mengalami kejadian gerakan tanah. Di wilayah itu, gerakan tanah lama dan gerakan tanah baru masih aktif bergerak akibat curah hujan tinggi dan gempa bumi.
Zona kuning dengan kerentanan gerakan tanah menengah merupakan wilayah yang dapat mengalami gerakan tanah. Pada zona ini, gerakan tanah dapat terjadi, terutama pada wilayah yang berbatasan dengan lembah sungai, tebing pemotongan jalan, dan pada lereng yang mengalami gangguan.
Zona hijau dengan kerentanan gerakan tanah rendah merupakan wilayah yang secara umum jarang terjadi gerakan tanah. Gerakan tanah berdimensi kecil mungkin dapat terjadi, terutama pada tebing sungai.





