Diduga Cagar Budaya, Rumah Tua Berarsitektur Belanda di Menteng Berubah Wujud

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah bangunan rumah bersejarah dengan gaya arsitektur Belanda di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, kini kondisinya memprihatinkan.

Rumah yang diduga kuat sebagai bangunan Cagar Budaya tersebut terpantau mengalami perubahan wujud yang signifikan, memicu kekhawatiran akan hilangnya nilai sejarah di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Pemprov Jakarta Tetapkan 9 Objek Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Jika sebelumnya bangunan rumah tua bergaya arsitektur Belanda yang terletak di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat itu masih terlihat utuh.

Kini kondisi bangunan tersebut sudah jauh berbeda: atap gentengnya sudah tidak ada, dan kusen-kusen pintu dan jendelanya pun sudah dicopoti.

BACA JUGA: Gubernur Jabar Santai soal Bangunan Cagar Budaya Dibakar Massa, tetapi Tegaskan Hal Ini

Entah siapa yang "merusak" bangunan yang dilindungi undang-undang itu, apakah pemiliknya sendiri ataukah pihak lain. Tak ada aktivitas lanjutan pembongkaran gedung di sana. Juga tak terlihat ada orang yang berjaga di bangunan yang berdiri di hook bundaran Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut. Kondisi pintu gerbang tertutup rapat oleh seng.

Namun, jika yang melakukan "perusakan" gedung cagar budaya itu pemiliknya atau pihak lain, siapa pun dia tentu harus memiliki izin tertulis dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atau bahkan Kementerian Kebudayaan.

BACA JUGA: Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya

Entah untuk apa bangunan rumah cagar budaya itu "dirusak", apakah akan dibangun kembali seperti bentuk semula, ataukah dibangun dengan bentuk lain, atau bahkan lahannya yang diperkirakan seluas sekitar 3 ribu meter persegi itu akan dikosongkan.

Yang jelas, "perusakan" bangunan rumah cagar budaya itu patut diduga melanggar Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6097/d/33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, juncto Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, juncto UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.

Diketahui, Kecamatan Menteng, Jakpus, juga menjadi wilayah khusus bagi pelestarian bangunan cagar budaya, sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6098/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.

Jika tak ada upaya pencegahan, maka bangunan rumah bersejarah tersebut akan rata dengan tanah dan akhirnya punah atau hilang begitu saja.

Diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 305 cagar budaya yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, 2 situs cagar budaya, dan 2 kawasan cagar budaya.

Rinciannya, 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur, dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu.

Kini, dari 109 cagar budaya yang ada di Jakarta Pusat, salah satu di antaranya terancam punah, yakni bangunan rumah bersejarah di Jl Teuku Umar No 2 itu.(ray/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar 10 Top Losers Pekan Ini, Saham FILM, ELPI hingga MMLP Paling Boncos
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Hobi yang Membuat Orang Bermental Tangguh
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Pemberdayaan Masyarakat, Eiger Adventure Land Rekrut Lebih 600 Warga Megamendung
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Situs Megalitikum 1.000 Tahun di Lore Lindu Dirusak Penambang Ilegal
• 6 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.