tvOnenews.com - Kasus yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai ada sejumlah tindakan dari Richard Lee yang dianggap menghambat proses penyidikan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran sang dokter dalam pemeriksaan tambahan, namun justru terlihat aktif melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh penyidik. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik melakukan evaluasi terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto kepada media pada Jumat (6/3/2026).
- Kolase tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo & dr Richard Lee
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menilai adanya beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan demi kelancaran proses penyidikan.
Salah satu alasan utama penyidik memutuskan menahan Richard Lee adalah karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan sebelumnya.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, Richard Lee seharusnya menjalani pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
Namun pada hari tersebut ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
Yang menjadi sorotan, pada hari yang sama Richard Lee diketahui aktif melakukan live di akun TikTok miliknya.
Aktivitas tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi Hermanto.
Hal tersebut dinilai menunjukkan kurangnya kooperatif dari tersangka dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.




