Yusril Respons Putusan Bebas Delpedro Dkk: Pemerintah Hormati

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berjalan usai memberikan keterang pers usai penandatangan kesepakatan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Sumber: Hafidz Mubarak A/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain di kasus dugan penghasutan mengenai demo akhir Agustus 2025.

Yusril menyatakan pemerintah menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Pemerintah tentu akan menghormati putusan yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan atas dakwaan melakukan penghasutan sehubungan dengan terjadi peristiwa unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025," ucap Yusril dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025

Lebih lanjut, ia juga memastikan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

"Pemerintah menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap proses jalannya persidangan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan," ujarnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wanga.

"Dan pemerintah menghormati komitmen bersama bahwa pengadilan adalah satu lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah dan siapapun juga."

Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat sore.

Tiga terdakwa yang divonis bebas bersama Delpedro yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Yusril ihza mahendra
  • Delpedro marhaen
  • Vonis bebas delpedro dkk
  • Pemerintah
  • Kasus penghasutan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Integrasi Data Talenta Nasional, Bappenas Tandatangani PKS dan NDA Bersama Gugus Tugas MTN
• 12 jam laludisway.id
thumb
Komnas Perempuan & Kemenpora Berkolaborasi, Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Angin Kencang Terjang Jember, Puluhan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Diserang Asing-Perang Besar Runtuhkan Iran Usai 200 Tahun Berjaya
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mentan Pastikan Stok Beras Aman hingga 324 Hari di Tengah Gelojak Geopolitik Global
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.