Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan Setelah 22 Tahun?

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah menjadi isu yang terkatung-katung selama lebih dari dua dekade, tepatnya selama 22 tahun. Selama kurun waktu tersebut, proses legislasi yang seharusnya menjadi payung hukum bagi perlindungan pekerja rumah tangga seolah tersandera dan terus kembali ke titik nol.

Kondisi ini menempatkan pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan, sebagai kelompok marjinal yang sangat rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, serta diskriminasi di tempat kerja. Meskipun Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengesahkan RUU ini dalam waktu tiga bulan pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, janji tersebut belum terwujud hingga kini.

Ketiadaan langkah konkret ini memicu kekecewaan besar dari Koalisi Masyarakat Sipil. Bagi para aktivis dan serikat pekerja, penundaan yang terus berulang ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia bagi jutaan pekerja domestik.

Apa yang dapat Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa pengesahan RUU PPRT tertunda hingga 22 tahun?
  2. Apa dampak penundaan RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga?
  3. Bagaimana status komitmen pemerintah dan DPR saat ini?
  4. Apa langkah yang diharapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil
Mengapa pengesahan RUU PPRT tertunda hingga 22 tahun?

Rancangan undang-undang ini telah terbengkalai selama 22 tahun tanpa kejelasan yang berarti. Berbagai upaya, mulai dari riset, kunjungan belajar, hingga belasan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah dilakukan tetapi pengesahan selalu tertunda oleh hal-hal yang dinilai sebagai upaya penguluran waktu.

Proses legislasi sering kali seolah kembali ke titik nol, memberikan kesan bahwa parlemen tidak memiliki komitmen yang konsisten untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Kondisi ini menciptakan lingkaran frustrasi di mana nasib regulasi tersebut terus terombang-ambing di DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik layar hingga pengesahan terus tertunda selama dua dekade lebih. Mereka khawatir bahwa proses konsultasi publik yang berulang-ulang tanpa target akhir hanyalah taktik untuk menunda legislasi.

Baca Juga22 Tahun Menanti, Koalisi Sipil Tagih Janji DPR dan Pemerintah Sahkan RUU PPRT
Apa dampak penundaan RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga?

Pekerja rumah tangga (PRT) adalah kelompok marjinal yang sangat rentan mengalami eksploitasi dan berbagai bentuk kekerasan karena mereka bekerja di sektor domestik yang tertutup. Tanpa payung hukum yang memadai, kerentanan ini menjadi berlapis dan sering kali tidak terlihat oleh publik.

Data mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 1.103 PRT yang menjadi korban ketidakadilan. Diskriminasi yang dialami pun nyata, mulai dari larangan duduk saat bekerja hingga pembatasan akses terhadap fasilitas dasar seperti lift gedung.

Angka-angka kasus kekerasan tersebut hanyalah "puncak gunung es", karena banyak korban yang enggan melapor akibat rasa malu, ketakutan, atau ketiadaan wadah serikat yang kuat untuk membela mereka. Ketiadaan hukum formal membuat posisi tawar mereka sangat lemah di hadapan pemberi kerja.

Baca JugaRUU PPRT, Janji yang Terus Terkatung hingga 21 Tahun
Bagaimana status komitmen pemerintah dan DPR saat ini?

Pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan janji terbuka di depan pimpinan DPR bahwa RUU PPRT akan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga hampir setahun berselang, pembahasan di Baleg DPR belum mencapai tahap pleno finalisasi untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.

Hingga Maret 2026, proses legislasi masih berkutat pada RDPU, yang membuat Koalisi Masyarakat Sipil tidak mengetahui secara pasti apa hasil konkret dari serangkaian rapat tersebut. Mereka mempertanyakan arah dan ujung dari proses yang terus digelar, serta apakah rapat-rapat tersebut akan terus berlanjut tanpa akhir.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memberikan sinyal positif dengan rencana pembahasan lanjutan tetapi Koalisi tetap pesimistis jika DPR tidak segera mengambil langkah konkret. Mereka menekankan bahwa jika kondisi berlanjut, besar kemungkinan RUU PPRT kembali gagal disahkan tahun ini.

Baca JugaRUU Perlindungan PRT Kembali ke Titik Nol, Saatnya Presiden Prabowo Bertindak
Apa langkah yang diharapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi mendesak DPR untuk segera menyudahi RDPU dan langsung melakukan pleno untuk membahas pasal-pasal guna menetapkan RUU tersebut sebagai RUU Inisiatif DPR. Mereka berharap pimpinan DPR segera memberikan persetujuan agar pembahasan bersama pemerintah dapat segera dilakukan.

Terdapat target waktu yang diusulkan oleh Koalisi: RUU PPRT ditetapkan menjadi RUU inisiatif pada April 2026, dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I pada Juni, dan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada Juli 2026. Langkah ini dianggap krusial demi melindungi perempuan dan pekerja domestik.

Mereka menekankan bahwa pengesahan ini adalah "utang sejarah" yang harus dilunasi. Bagi mereka, kehadiran undang-undang ini bukan sekadar regulasi, melainkan pemenuhan martabat kemanusiaan dan keadilan sosial bagi warga negara yang selama ini terpinggirkan.

Baca JugaSolidaritas Buruh Tagih Janji Presiden untuk Segera Sahkan RUU PPRT

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awas! Hujan Diprediksi Guyur Jabodetabek
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Kegiatan Penuh Makna yang Bisa Kamu Lakukan Selama Bulan Ramadan
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Zulhas Klaim Pemerintah Sigap Mitigasi Risiko Pangan hingga Energi di Tengah Konflik
• 12 jam lalukompas.com
thumb
bank bjb Hadirkan Promo Spesial Semarang Mountain Race 2026
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Purbaya Angkat Bicara Soal Fitch Ratings: Mungkin Karena Pemerintah Baru
• 18 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.