FAJAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi tenaga pendidik.
Berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2026, kesejahteraan guru dan dosen menjadi prioritas utama tahun ini. Pemerintah memastikan penyaluran dananya segera cair.
Berdasarkan nota dinas Dirjen Perbendaharaan, pemerintah telah merinci komponen pendapatan yang akan diterima tenaga pendidik.
Selain gaji pokok, terdapat beberapa tunjangan tambahan yang disertakan dalam perhitungan THR tahun ini:
Gaji Pokok: Komponen dasar bagi ASN.
Tunjangan Keluarga & Pangan: Sesuai dengan status kepegawaian.
Tunjangan Jabatan/Umum: Disesuaikan dengan posisi.
Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.
Tambahan TPG: Komponen khusus bagi pendidik yang memenuhi syarat.
Kriteria Khusus Penerima Tambahan TPG
Perlu dicatat bahwa tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR tidak diberikan kepada seluruh tenaga pendidik secara merata.
Berdasarkan panduan terbaru, berikut adalah kriteria penerima yang berhak mendapatkan komponen tersebut:
Status ASN: Hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sertifikasi: Wajib memiliki sertifikat pendidik yang sah dan masih berlaku.
Kondisi Khusus: Diberikan bagi ASN yang gajinya bersumber dari APBN, namun tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Jadwal Pencairan ke Rekening
Proses penyaluran dana telah mulai berjalan sesuai dengan jadwal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Para pendidik diimbau untuk memantau saldo rekening secara berkala selama periode pencairan.
Periode Pencairan: 4 Maret hingga 17 Maret 2026.
Sistem Penyaluran: Dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima.
Tenaga pendidik disarankan untuk memastikan seluruh status administrasi telah sesuai dengan data di sistem kepegawaian agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bentuk apresiasi nyata pemerintah terhadap dedikasi para guru dan dosen di seluruh Indonesia. (*)





