JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee memilih live TikTok daripada memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut bahwa Richard berdalih live TikTok merupakan pekerjaannya untuk promosi produk kecantikannya.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Polisi: Richard Lee Tidak Mencerminkan Warga Negara yang Patuh Hukum
Sebelum ditahan, Richard Lee dua kali mangkir pemanggilan polisi pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Menurut Budi, sikap Richard Lee tidak menghormati proses hukum.
"Intinya hasil pemeriksaan itu, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ucap Budi.
Richard Lee DitahanSebelumnya diberitakan, Richard Lee, resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat (6/3/2026).
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada Kompas.com, Jumat.
Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Baca juga: Richard Lee Mangkir Wajib Lapor 2 Kali Sebelum Ditahan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.
Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Penyidik Segera Lengkapi Berkas Perkara Richard Lee Untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Di sisi lain, Samira juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




