Yusril Sebut Rehabilitasi Delpedro Dkk Telah Terdapat dalam Putusan Hakim

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril soal hak rehabilitasi Delpedro Marhaen dkk usai divonis bebas. (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan (dkk) telah terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut penejelasannya, dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap Delpedro dkk tidak hanya membebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), namun juga mencantumkan rehabilitasi.

Baca Juga: Yusril Respons Putusan Bebas Delpedro Dkk: Pemerintah Hormati

"Delpedro Marhaen sebenarnya tidak hanya mengajukan tuntutan ganti rugi ya, Delpedro juga minta supaya hak-haknya direhabilitasi," ungkapnya dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

"Saya sudah mempelajari putusan Pengadilan Jakarta Pengadilan Jakarta Pusat, ternyata di dalam putusan majelis hakim, selain dinyatakan tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum, sekaligus juga merehabilitasi Delpedro dkk. Merehabilitasi nama baiknya, rehabilitasi kemampuannya, dan harkat dan martabatnya."

Dengan demikian, menurutnya persoalan rehabilitasi telah rampung.

"Oleh karena memang ini telah diputuskan dalam putusan pengadilan, bebas dan direhabilitasi maka persoalan rehabilitasi selesai menurut KUHAP kita sekarang," jelasnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat sore.

Tiga terdakwa yang divonis bebas bersama Delpedro yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Yusril ihza mahendra
  • Delpedro Marhaen
  • Vonis bebas delpedro dkk
  • Rehabilitasi delpedro dkk
  • Putusan hakim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB Ingatkan Potensi Kebakaran Hutan Mulai Muncul di Sejumlah Wilayah
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Skenario Harga Minyak 92 Dolar AS/Barel, Purbaya: Defisit Bisa Tembus 3,6 Persen
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Lama Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Welber Jardim Selangkah Lagi Bawa Sao Paulo U-20 Juara Liga Brasil
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
2 Modus Penipuan Digital Marak Terjadi di Indonesia
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Teheran: Negara yang Bantu Serangan AS Jadi Target Sah Iran
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.