Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium narkoba mephedrone yang dikendalikan jaringan Rusia di The Lavana De’Bale Marcapada, Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan keberhasilan pengungkapan tidak pidana ini merupakan hasil dari joint operation atau kerja sama operasi bersama antara BNN RI, Imigrasi, Bea Cukai serta Polda Bali.
Advertisement
"Keberhasilan ini merupakan hasil joint operation antara BNN RI, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Imigran secara intensif sejak Januari 2026 hingga berhasil mengungkap clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar, Bali dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku warga negara Rusia," kata Suyudi saat konferensi pers di Gianyar, Bali, Sabtu (7/3/2026).
Dalam kasus tersebut BNN mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yakni NT (perempuan) alias KS dan ST (laki-laki). Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam produksi dan distribusi mephedrone, narkotika jenis party drug yang sangat berbahaya.
Sementara itu, Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan narkotika golongan I jenis mephedrone sebenarnya sudah beberapa kali diungkap di Indonesia oleh aparat penegak hukum.
Namun bagi BNN sendiri, pengungkapan laboratorium mephedrone dengan jumlah sebesar itu merupakan yang pertama. “Kalau melihat jumlahnya, ini yang terbesar, yaitu 7,3 kilogram netto,” katanya.
Dalam kasus ini, petugas menangkap dua orang tersangka warga negara Rusia berinisial N dan ST. Keduanya diketahui telah berada di Indonesia sejak Januari 2026.
Selama berada di Bali, para tersangka memproduksi mephedrone secara mandiri di sebuah lokasi yang dijadikan laboratorium. Aktivitas produksi dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 Wita.
Petugas akhirnya berhasil mengungkap kegiatan tersebut pada Kamis (5/3), sekitar pukul 23.45 Wita setelah melakukan pengawasan dan pembuntutan terhadap para tersangka sejak Januari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah narkotika tersebut selesai diproduksi sehingga berhasil mencegah peredarannya. Barang bukti yang ditemukan berupa mephedrone dalam bentuk larutan hingga serbuk kristal yang siap diedarkan.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai bahan kimia dan prekursor yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut.




