Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Penyuap Kepala KPP Madya Jakut Segera Disidang

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan berkas perkara dugaan suap yang menyeret nama mantan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. KPK menyatakan berkas perkara penyuap dalam kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua tersangka pemberi atau penyuap yang berkas perkaranya lengkap di antaranya Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak) dan Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada).

"Untuk tersangka ABD selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan EY Staf PT Wanatiara Persada, yang keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini, dinyatakan lengkap atau P21," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :
Gelar OTT Restitusi Pajak, KPK Periksa Intensif Kepala KPP Madya Banjarmasin

Budi menjelaskan, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan rampung, selanjutnya perkara itu akan didaftarkan ke pengadilan.

"JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," tutur Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Lima orang itu langsung ditahan ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :
KPK Geledah Kantor Pajak Madya Jakarta Utara Terkait Kasus Suap

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Budi selaku  Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brigjen Himawan Ungkap Alasan Soal Tak Ada Tersangka Saat Eksekusi Aset Judol
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Duh, Viking Putuskan Jaga Jarak dari Bonek, Slogan “Viking Bonek Satu Hati” Diistirahatkan
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Tahap-tahap Turunnya Alquran
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Riau Ditangkap, Enam Rekannya Masih Diburu
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Ketua DPRD Medan: Media Harus Kuat Lawan Disinformasi Pemilu
• 2 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.