JAKARTA, DISWAY.ID-- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat 6 Maret 2026.
BACA JUGA:Profil dan Jejak Karier Donny Fattah, Pionir Sekaligus Bassis Band Rock God Bless Meninggal Dunia
BACA JUGA:Chelsea vs Barcelona Berebut Fisnik Asllani: Striker Hoffenheim Jadi Buruan Transfer Musim Panas
Posko tersebut menjadi kanal resmi pemerintah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus memberikan ruang konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR menjelang Ramadan dan Lebaran.
Menaker Yassierli mengatakan, kehadiran posko ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, terutama dalam memahami hak mereka terkait THR maupun BHR.
“Yang biasanya ditanyakan itu apakah seseorang masih berhak mendapatkan THR ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ujar Yassierli.
BACA JUGA:Villa Lavana De'Bale Marcapada Bali Jadi Pabrik Narkoba, Tim Gabungan Tangkap Wanita Rusia!
BACA JUGA:Khvicha Kvaratskhelia Terjerat Masalah di PSG, Arsenal hingga Liverpool Berebut Tanda Tangan ‘Messi Georgia’
Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, posko ini telah melayani berbagai pertanyaan pekerja terkait kelayakan penerima THR, mekanisme perhitungan, hingga hak pekerja dalam kondisi khusus seperti PHK atau perubahan status kerja.
Selain layanan konsultasi, Kemnaker juga membuka layanan pengaduan THR yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idulfitri, sesuai batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya.
Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan seperti THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, atau THR yang dibayarkan secara dicicil.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara cepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Program Alih Usaha Untuk Kebaikan di NTT: Dua Pelaku Usaha Daging Anjing Resmi Tutup
BACA JUGA:PLN Bagikan Diskon Listrik 2026 Sebesar 50 Persen Khusus Bulan Maret, Simak Cara Dapatkannya
- 1
- 2
- »





