Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta sudah mulai dinantikan. Tak hanya bagi karyawan kontrak, tunjangan ini juga sangat ditunggu bagi para pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Lantas, kapan THR bagi karyawan swasta cair dan bagaimana cara menghitungnya, berikut penjelasannya: Kapan THR karyawan swasta cair? Mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idulfitri.
Artinya, jika Lebaran diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada 14 Maret 2026. Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Denda tersebut nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja namun tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR.
Baca Juga :
THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Penjelasan Purbaya(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
(Masa kerja ÷ 12 bulan) x 1 bulan upah.
(9 ÷ 12) x Rp5.000.000 = Rp3.750.000.
Jadi, dengan masa kerja 9 bulan, Anda berhak menerima THR sebesar Rp3.750.000. 3. Pekerja dengan masa kerja 6 bulan Jika Anda sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000, maka THR yang berhak diterima adalah:
(6 ÷ 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Jadi, dengan masa kerja 6 bulan, Anda berhak menerima THR sebesar Rp2 juta.
Demikian informasi seputar THR karyawan swasta dan cara menghitungnya. Pastikan Anda menerima hak sesuai masa kerja, dan jangan ragu untuk melaporkan jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh perusahaan. (Surya Mahmuda)




