THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, Begini Rumus Hitungnya

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta sudah mulai dinantikan. Tak hanya bagi karyawan kontrak, tunjangan ini juga sangat ditunggu bagi para pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Lantas, kapan THR bagi karyawan swasta cair dan bagaimana cara menghitungnya, berikut penjelasannya: Kapan THR karyawan swasta cair? Mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idulfitri.

Artinya, jika Lebaran diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada 14 Maret 2026. Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Denda tersebut nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja namun tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR.

Baca Juga :

THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Penjelasan Purbaya


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
  Berapa besaran THR karyawan swasta? Untuk mengetahui besaran THR yang akan diterima, pekerja/buruh dapat menghitungnya secara langsung berdasarkan rumus perhitungan yang telah diatur oleh Kemnaker. Berikut panduan menghitung THR dengan masa kerja yang berbeda: 1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah penuh sehingga tidak memerlukan perhitungan terperinci.  2. Pekerja dengan masa kerja 9 bulan Bagi Anda yang sudah bekerja antara satu hingga 12 bulan. THR akan dibayarkan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja. Artinya, Jika Anda sudah bekerja selama 9 bulan dan memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000, rumus perhitungan yang digunakan adalah:

(Masa kerja ÷ 12 bulan) x 1 bulan upah.
(9 ÷ 12) x Rp5.000.000 = Rp3.750.000.

Jadi, dengan masa kerja 9 bulan, Anda berhak menerima THR sebesar Rp3.750.000.  3. Pekerja dengan masa kerja 6 bulan Jika Anda sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000, maka THR yang berhak diterima adalah:

(6 ÷ 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Jadi, dengan masa kerja 6 bulan, Anda berhak menerima THR sebesar Rp2 juta.

Demikian informasi seputar THR karyawan swasta dan cara menghitungnya. Pastikan Anda menerima hak sesuai masa kerja, dan jangan ragu untuk melaporkan jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh perusahaan. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jampidum Setujui Rehabilitasi 4 Tersangka Narkotika lewat Restorative Justice, Ini Daftarnya
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Daftar Cadangan Energi di Negara-negara Asia, Jepang 254 Hari hingga Indonesia 23 Hari
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 204
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Arema vs Bali United: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Hati-hati Kurang Pemanasan Saat Olahraga Bisa Meningkatkan Risiko Nyeri Otot dan Cedera
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.