JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan regulasi yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dinilai menjadi langkah penting memperkuat ekosistem perlindungan anak. Kebijakan itu diharapkan memitigasi risiko yang mengincar anak-anak di ranah digital.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyatakan, pihaknya mendukung penuh penerbitan peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 tahun 2026. Aturan itu dinilai sebagai wujud kehadiran negara memitigasi risiko keselamatan anak di ruang digital.
Regulasi tersebut dinilai merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak di tengah pesatnya transformasi teknologi. Penerbitan aturan tersebut untuk memastikan perkembangan digital berjalan beriringan dengan upaya perlindungan terhadap generasi muda.
"Dengan adanya kebijakan ini, negara menunjukkan kehadirannya untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga berbagai bentuk eksploitasi," ujar Menteri yang akrab disapa Arifah, dalam keterangan pers, pada Sabtu (7/3/2026).
Peraturan Menteri Komdigi 9/2026 merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat (6/3/2026) menjelaskan tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Fokus utama pada tahap awal mencakup platform media sosial dan layanan jejaring, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox. (Kompas, 7 Maret 2026)
Dengan adanya kebijakan ini, negara menunjukkan kehadirannya untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga berbagai bentuk eksploitasi.
Meski demikian, Menteri PPPA memberikan sejumlah catatan kritis terkait tantangan implementasi di lapangan. Salah satu sorotan utamanya adalah kesiapan orang tua mendampingi anak-anak mereka.
"Masih banyak orangtua belum memiliki pemahaman dan keterampilan digital yang memadai untuk mendampingi anak secara optimal. Oleh karena itu, penguatan kapasitas orang tua menjadi sangat penting," tegas Arifah menegaskan.
Selain itu, Kementerian PPPA mewaspadai adanya celah bagi anak-anak untuk mencari jalan pintas guna menghindari pembatasan akses, seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN). Penggunaan jalur di luar pengawasan ini berpotensi memicu risiko baru yang lebih tidak terpantau.
Arifah menekankan, perlindungan anak di dunia maya tidak bisa hanya mengandalkan pembatasan akses secara teknis semata. Jadi butuh kombinasi antara literasi digital yang kuat, pengawasan bijak, serta komunikasi yang harmonis antara orangtua dan anak.
Ke depan, Kementrian PPPA akan bersinergi dengan Kementerian Komdigi dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Fokus utamanya yakni membangun ekosistem digital yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan bertanggung jawab melalui pola pengasuhan positif di era digital.
Harapannya, dengan adanya regulasi ini, ruang digital Indonesia tidak lagi menjadi ancaman, melainkan lingkungan yang aman bagi masa depan generasi muda.
Senada dengan pemerintah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik anak. Namun Komisioner KPAI Kawiyan, menekankan bahwa tantangan utama terletak pada kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mayoritas merupakan perusahaan global.
"Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat. Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang baik dengan tingkat kepatuhan platform," ujar Kawiyan.
Ia merujuk pada inspeksi mendadak Menteri Komdigi ke kantor Meta baru-baru ini sebagai indikator kepatuhan platform belum sepenuhnya sejalan dengan keinginan pemerintah. Karena itu KPAI mendesak adanya mekanisme sanksi tegas bagi platform yang abai.
Kritik dan masukan teknis juga datang dari ECPAT Indonesia. Ahmad Sofian, anggota Badan Pengurus ECPAT Indonesia (jaringan global yang bekerja untuk menentang kekerasan terhadap anak dan eksploitasi seksual anak) mengapresiasi langkah ini. Regulasi itu sejalan dengan tren global di negara-negara seperti Australia dan Prancis.
Namun, ia memberikan catatan kritis terkait ketiadaan kejelasan sanksi bagi platform dalam aturan tersebut. Ahmad merujuk pada model di Australia, di mana kebijakan serupa diikuti dengan sanksi denda amat besar bagi platform yang gagal memastikan pengguna mereka berusia di atas 16 tahun.
Tanpa sanksi yang keras, aturan ini dikhawatirkan hanya efektif sesaat karena adanya potensi "penyelundupan hukum" oleh anak-anak maupun platform itu sendiri.
”Bagaimana standar verifikasi umur yang dimiliki media sosial bisa mencegah anak-anak yang belum berusia 16 tahun untuk menggunakan akun media sosial,” ujar Ahmad yang juga dosen Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta.
Beberapa celah yang disoroti ECPAT Indonesia meliputi antara lain manipulasi usia, yakni anak-anak mudah memalsukan data umur saat mendaftar akun. Selain itu, anak tetap bisa mengakses konten dengan meminjam akun milik orangtua ataupun orang dewasa lainnya.
Tak hanya itu, Ahmad mengingatkan soal akses tanpa akun. Faktanya, platform seringkali memberikan ruang luas bagi siapa pun untuk mengakses konten tanpa perlu melakukan login atau memiliki akun, yang tetap bisa memicu adiksi pada anak.
"Pemerintah harus memastikan standar verifikasi umur yang dimiliki media sosial benar-benar mampu mencegah anak di bawah 16 tahun, sekaligus tetap melindungi data pribadi pemilik akun," tegas Ahmad Sofian.





