Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kronologi dan dugaan motif pembunuhan yang dilakukan istri siri EM (25), kepada sang suami J (53), di Perumahan Kavling Pinang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, terduga pelaku telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada keesokan harinya setelah kejadian.
Advertisement
"Terduga pelaku merupakan istri korban dan yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," katanya, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan keterangan awal dari pengakuan EM, peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumah pada Kamis 5 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban baru selesai mandi dan melihat istri serta ibu mertuanya tengah bersiap melaksanakan salat.
Korban kemudian marah karena merasa permintaannya untuk disiapkan pakaian tidak dipenuhi. Cekcok pun terjadi antara korban dan penghuni rumah.
Lalu, situasi memanas ketika korban menyampaikan keinginannya untuk kembali menikah lagi. Perkataan tersebut memicu pertengkaran lainnya. Hingga korban meluapkan kemarahan dengan merusak lemari kaca di dalam kamar.




