Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang kendaraan dinas milik Pemprov Jakarta digunakan untuk mudik lebaran.
Pramono menyampaikan mobil dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan di luar dari hal tersebut.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak mengizinkan,” kata Pramono di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Dia menambahkan bahwa siapapun yang melanggar aturan terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas tersebut, maka bakal dikenakan sanksi.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005.
Baca Juga
- Volume Kargo Melonjak 130% Jelang Lebaran, Pelindo Antisipasi Kepadatan Bongkar Muat
- Lebaran 2026 Versi Muhammadiyah Jatuh 20 Maret, Pemerintah Putuskan Lewat Sidang Isbat
- Tips Kelola THR agar Tak Cepat Habis, dari Kebutuhan Lebaran hingga Investasi
Dalam beleid itu memuat lampiran batasan kendaraan dinas operasional seperti kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi. Selanjutnya, kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Terakhir, kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.





