Ombudsman NTT Tegaskan Kampus Tak Boleh Potong Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ama Boro Huko

TVRINews, Kupang

Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Leila Noury, menegaskan perguruan tinggi tidak dibenarkan melakukan pemotongan terhadap bantuan biaya hidup dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan alasan apa pun.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi. Aturan itu mengatur secara jelas sasaran penerima, persyaratan perguruan tinggi, mekanisme kuota, hingga tata kelola penyaluran bantuan.

Menurut Leila, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT saat ini tengah mencermati meningkatnya persoalan dalam penyaluran PIP Pendidikan Tinggi melalui Program KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi. Hal tersebut terlihat dari bertambahnya laporan atau pengaduan yang masuk, terutama terkait komponen bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa.

“Permasalahan yang ditemukan di antaranya adanya pengenaan biaya tertentu oleh pihak kampus kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Pengenaan biaya tersebut diduga berkaitan dengan komponen bantuan biaya hidup yang sebenarnya ditransfer langsung oleh bank penyalur ke rekening mahasiswa,” ucapnya dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 7 Maret 2026

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa program PIP Pendidikan Tinggi melalui KIP Kuliah memiliki dua komponen utama, yakni bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan. 

Secara normatif, penyaluran bantuan biaya hidup dilakukan oleh PPAPT kepada bank penyalur, kemudian dana tersebut dicairkan langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Bantuan biaya hidup tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan mahasiswa selama menjalani pendidikan. Sementara itu, bantuan biaya pendidikan disalurkan langsung oleh bank penyalur ke rekening perguruan tinggi guna mendukung kegiatan pendidikan mahasiswa.

“Meski tidak semua kebutuhan akademik mahasiswa dapat dibiayai melalui komponen bantuan biaya pendidikan tersebut seperti magang, praktik kerja lapangan (PKL), praktik lapangan, baju seragam, hingga biaya wisuda tidak termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh komponen bantuan biaya pendidikan Program KIP Kuliah, namun adanya biaya pendidikan yang tidak ditanggung ini tidak serta-merta dapat dijadikan dalih untuk melakukan pemotongan dari  komponen bantuan biaya hidup,” tambahnya.

Sebagai langkah pengawasan, Ombudsman NTT juga telah melakukan pertemuan dengan LLDIKTI Wilayah XV NTT. 

Pertemuan tersebut membahas penyamaan pemahaman mengenai pelaksanaan Program KIP Kuliah di perguruan tinggi serta mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh LLDIKTI. Di mana, pertemuan itu berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026.

“Berdasarkan pemantauan Ombudsman, sebagian besar pengaduan terkait persoalan penyaluran KIP Kuliah justru muncul dari lingkungan perguruan tinggi swasta,” ungkapnya.

“Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program ini harus diperkuat, agar penyaluran KIP Kuliah tetap sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan dan benar-benar memberi manfaat bagi mahasiswa penerima,” sambungnya.

Ombudsman NTT turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pungutan atau kewajiban untuk mengembalikan bantuan biaya hidup tersebut. Pelapor juga dapat meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Ingatkan Mitra, Program MBG Bukan Ladang Bisnis
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Jelang Pemberlakuan, Pengamat Soroti Perlunya Penyempurnaan Aturan PP Tunas
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Duka Selebriti Usai Kepergian Vidi Aldiano
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
5 Komponen yang Wajib Diservis Kalau Ingin Mudik Pakai Motor
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Alhamdulillah! Diskon Tarif Tol 30% untuk Mudik Lebaran 2026 Berlaku 15–16 Maret, Ini Daftar Ruas Jalan yang Dapat Potongan
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.