Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi langkah pemerintah yang menunda akses akun digital bagi anak berusia di bawah 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Lestari menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas.
"Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa", ungkapnya.
Implementasi Regulasi Perlindungan Anak di Platform DigitalSebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Platform yang dikategorikan berisiko tinggi tersebut termasuk media sosial dan berbagai layanan jejaring digital.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Implementasi kebijakan dilakukan melalui penonaktifan secara bertahap terhadap akun anak pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Pentingnya Literasi Digital dan Peran KeluargaLestari menilai kebijakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan serta literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.
"Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi di ruang maya yang berpotensi merusak proses pembentukan karakter mereka", jelasnya.
Lestari juga menegaskan bahwa ruang digital saat ini telah menjadi salah satu ruang sosial utama bagi anak-anak dan remaja.
Ia menilai negara harus ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan ruang digital untuk memastikan keberlangsungan proses pendidikan serta pembentukan karakter generasi muda.
Menurutnya keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan dari berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa peran keluarga memiliki posisi yang sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan teknologi digital.
"Peran keluarga menjadi sangat penting. Orang tua harus menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab. Karena itu peningkatan literasi digital bagi masyarakat harus berjalan seiring dengan penerapan regulasi ini", ujarnya.
Lestari berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda Indonesia yang memiliki karakter kuat, kesehatan mental yang baik, dan kemampuan bersaing secara global.
"Melindungi anak di ruang digital, pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari gerakan bersama, untuk memastikan proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat", tegasnya.




