JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Terungkap tidak ada arahan menteri mewajibkan penggunaan Chromebook.
Adapun skema pendanaan dari Google murni merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Nadiem memaparkan keterlibatannya terkait Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020. Rekomendasinya adalah kombinasi alokasi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk setiap sekolah.
Keputusan yang mengubah seluruh pengadaan TIK menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri. Bahkan, Nadiem sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief (Ibam) pada 10 Agustus untuk mengingatkan perlunya membeli laptop Windows jika suplai chromebook dirasa tidak cukup tersedia di pasaran.
“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas, kenapa tidak semuanya Windows. Lalu saya menyebut, tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif,” ujarnya dalam persidangan.
“Dan saya juga menyebut bahkan di 10 Agustus, saya menyebut kepada Ibam, ada chatnya terbukti untuk bilang kayaknya kita harus juga melakukan membeli laptop Windows, kalau tidak cukup Chrome nya. Kalau mufakat jahatnya sudah ada, pasti dalam chat itu kelihatan bahwa sudah ada pengarahan terhadap Chrome. Tidak ada sama sekali itu di dalam chat-chat tadi. Saya harap Google itu benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” imbuhnya.
Isu skema co-investment sebesar 30 dari Google juga disorot dalam persidangan. Di mana, para saksi kunci di persidangan memastikan skema ini merupakan CSR untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF). Dana diberikan secara sukarela untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback atau imbalan ke pihak kementerian. Kemudian, co-investment ini disalurkan melalui dukungan teknis berupa pelatihan guru dan pelatihan pengguna.
Nadiem pun menyayangkan program CSR dan pelatihan yang legal dan terbuka justru diframing sebagai narasi korupsi. Nadiem pihak Google bisa bersuara di persidangan untuk membuktikan kepada publik.
Saksi dalam persidangan yang digelar pada Kamis 5 Maret 2026, menyampaikan tidak pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem menjabat. “Tidak ada sama sekali (Pembicaraan pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjabat Menteri),” kata Fiona.
Sedangkan Ibam, Mantan Konsultan Perorangan Ditjen Dikti mengungkap diskusi awal tim teknis hanyalah eksplorasi teknologi pendidikan secara umum.
“Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya ‘tech hardware for schools’, bukan ‘Chromebook for schools’. Di beberapa halaman awal presentasi juga fokusnya pada laptop-laptop berbasis Linux,” ujarnya.
Ibam juga menuturkan saat pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, Nadiem justru mempertanyakan alasan adanya kombinasi antara Windows dan Chromebook dalam opsi yang dipaparkan tersebut.
“Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?” kata Ibam.
Fiona menambahkan, seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan menjunjung tinggi transparansi, misalnya rapat selalu melibatkan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk fungsi pengawasan.
Tim pengadaan juga terdiri dari tiga pihak kompeten meliputi tim asesmen, Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, dan tim teknologi untuk spesifikasi. Selain itu, juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-katalog yang dianggap paling akuntabel.
Sementara Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menekankan, pada intinya saksi-saksi mahkota itu menegaskan bahwa tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini. Semua melalui prosedur. Bahkan, tadi Ibam yang ahli teknis dalam komputer semakin menerangkan bahwa semua proses itu sudah dilakukan.
“Dan kajian itu di awalnya itu memang kajiannya Windows. Tapi setelah dikaji ternyata Windows ini jauh lebih mahal, maka diambilah Chromebook. Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa,” katanya.
Original Article




