Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjenguk dua peserta yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, guna memastikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang mengalami risiko kerja.
“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan,” kata Saiful usai kunjungan Sabtu.
Dalam kunjungan tersebut, Saiful didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya untuk melihat langsung kondisi dua peserta, yakni Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut.
Reki yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring mengalami kecelakaan lalu lintas pada 4 Februari 2026 saat sedang bekerja. Ia terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jamin perawatan pekerja korban kecelakaan
Hingga kini Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis.
Selama perawatan, Reki telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi serta penanganan komplikasi lanjutan. Seluruh biaya pengobatan tersebut ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Reki tercatat sebagai peserta aktif sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Program tersebut bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan di wilayah tersebut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjenguk dua peserta yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi. (ANTARA/HO) Saiful menjelaskan bahwa melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan jaminan biaya perawatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis hingga peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).
Baca juga: Pemprov Kalbar-BPJS Ketenagakerjaan bentuk tim perlindungan pekerja
Selain itu, Reki juga berhak memperoleh santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta per bulan sebagai pengganti penghasilan, santunan cacat sekitar Rp28 juta, serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu.
Menurut dia, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, tetapi perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Saiful juga mengajak para pekerja, terutama pekerja informal dan rentan, untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Baca juga: Menaker minta BPJS Ketenagakerjaan perkuat transformasi perlindungan
Sementara itu, Direktur RS EMC Pekayon Dedy Nugroho mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai memudahkan penanganan pasien kecelakaan kerja secara menyeluruh.
Menurut dia, dukungan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan rumah sakit memberikan perawatan komprehensif mulai dari tindakan medis, pemulihan hingga rehabilitasi pasien.
“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan,” kata Saiful usai kunjungan Sabtu.
Dalam kunjungan tersebut, Saiful didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya untuk melihat langsung kondisi dua peserta, yakni Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut.
Reki yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring mengalami kecelakaan lalu lintas pada 4 Februari 2026 saat sedang bekerja. Ia terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jamin perawatan pekerja korban kecelakaan
Hingga kini Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis.
Selama perawatan, Reki telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi serta penanganan komplikasi lanjutan. Seluruh biaya pengobatan tersebut ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Reki tercatat sebagai peserta aktif sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Program tersebut bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan di wilayah tersebut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjenguk dua peserta yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi. (ANTARA/HO) Saiful menjelaskan bahwa melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan jaminan biaya perawatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis hingga peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).
Baca juga: Pemprov Kalbar-BPJS Ketenagakerjaan bentuk tim perlindungan pekerja
Selain itu, Reki juga berhak memperoleh santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta per bulan sebagai pengganti penghasilan, santunan cacat sekitar Rp28 juta, serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu.
Menurut dia, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, tetapi perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Saiful juga mengajak para pekerja, terutama pekerja informal dan rentan, untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Baca juga: Menaker minta BPJS Ketenagakerjaan perkuat transformasi perlindungan
Sementara itu, Direktur RS EMC Pekayon Dedy Nugroho mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai memudahkan penanganan pasien kecelakaan kerja secara menyeluruh.
Menurut dia, dukungan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan rumah sakit memberikan perawatan komprehensif mulai dari tindakan medis, pemulihan hingga rehabilitasi pasien.





