Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyambut baik kebijakan Komdigi yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki media sosial. Menurutnya, kini yang penting adalah pengawasan orang tua.
"Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ucap Mu’ti di Jakarta, Sabtu (7/3).
“Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian untuk bagaimana agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang negatif,” tambahnya.
Menurut Mu’ti, kini tantangannya ada pada pelaksanaannya, termasuk pemalsuan umur saat membuat medsos. Orang tua pun harus mengawasi agar hal itu tak terjadi.
“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Jadi ada yang bercanda umurnya 15 ditulis 51,” tutur Mu’ti.
“Karena itu, maka yang diperlukan adalah pertama, pengawasan dari orang tua. Kedua, dari guru juga. Ketiga, yang paling penting tentu saja juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif,” tambahnya.
Meski begitu, Mu’ti tak menampik pentingnya internet sebagai sarana belajar anak tetap penting. Ia pun menilai tetap harus ada pengawasan apabila media sosial dipakai untuk belajar.
“Karena pada satu sisi penggunaan internet dan juga kadang-kadang juga gawai itu diperlukan untuk kepentingan pendidikan. Misalnya untuk mengakses materi-materi pelajaran dari sumber-sumber online,” ucapnya.
“Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan, dan program ini dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan karakter bangsa,” tandasnya.
Adapun aturan ini masuk dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan PP TUNAS dan akan mulai berlaku pada 28 Maret mendatang. Komdigi telah memerintahkan sejumlah platform medsos untuk menghapus media sosial milik anak per tanggal tersebut.




