Delpedro dkk Divonis Bebas, Menko Yusril Pastikan Bersifat Final

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) bersifat final.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun oleh jaksa penuntut umum, termasuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :
Delpedro Minta Menko Yusril dan Negara Pulihkan Harkat-Martabat Serta Ganti Kerugian Materiil
Delpedro dkk Divonis Bebas: Ini Bukan Milik Kami, tapi Semua Tahanan Politik

"Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," ucap Menko Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

Dia menuturkan, dalam KUHAP lama, sebenarnya hal tersebut sudah diatur, namun dalam praktiknya jaksa menciptakan teori bahwa putusan bebas terbagi dua, yakni bebas murni dan bebas tidak murni.

Apabila putusan bebas itu tidak murni, kata dia, maka jaksa bisa mengajukan kasasi. Namun yang dipermasalahkan, dirinya menuturkan selama ini kriteria bebas murni atau tidak tersebut tidak begitu jelas. "Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum," kata dia.

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Adapun keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Baca Juga :
PN Jakpus Bebaskan Delpedro dan 3 Aktivis Perkara Demo Ricuh Agustus 2025
Delpedro Cs Gugat Pasal Penghasutan-Berita Bohong di KUHP Baru ke MK
Tian Bahtiar Lepas dari Jerat 8 Tahun Penjara, Iwakum Sebut Perkuat Perlindungan Pers

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AC Milan Bikin Gebrakan di Bursa Transfer, Siapkan Dana Selangit Buat Bajak Wonderkid 18 Tahun Milik RB Salzburg
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Markas UNIFIL di Lebanon Diserang Rudal, 3 Pasukan Perdamaian Terluka
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Negara Mulai Batasi Akses Digital Anak, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp35.000, Simak Daftar Lengkapnya Disini
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
PGN Tambah 230 Km Jaringan Pipa Gas pada 2025
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.