Richard Lee Pilih Live TikTok Ketimbang Penuhi Panggilan Polisi

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polda Metro Jaya menyayangkan sikap Dokter Richard Lee (DRL) yang dinilai tidak menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum. Richard tak menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, dan melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan kuat penyidik untuk melakukan penahanan terhadap sang dokter kecantikan tersebut pada Jumat, 6 Maret 2026.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL, yang bersangkutan mengakui melakukan kegiatan live TikTok di akun miliknya sendiri. Tujuannya adalah untuk promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," ungkap Budi ketika dihubungi, Sabtu, 7 Maret 2026.
 

Baca Juga :Richard Lee Ditahan, Polisi Sebut Hambat Penyidikan


Budi menekankan bahwa alasan pekerjaan atau promosi produk tidak seharusnya menggugurkan kewajiban seorang warga negara untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakhadiran Richard Lee tanpa keterangan resmi pada jadwal pemeriksaan tambahan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap prosedur penyidikan.

"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tegas Budi.


Dokter Richard Lee. Foto: Istimewa

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri dan Mensos Serahkan Bansos Hampir Rp900 Miliar bagi Warga Terdampak Bencana, Siapkan Gelombang Berikutnya
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga, Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Kemenpora
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Program Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga Depok, Ribka Singgung BPJS Nonaktif
• 19 jam lalueranasional.com
thumb
Lebaran 2026 Versi Muhammadiyah Jatuh 20 Maret, Pemerintah Putuskan Lewat Sidang Isbat
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Buka Puasa di DPD Golkar DKI: Sudah Seperti di Rumah Sendiri
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.