Hukum sepekan, OTT Fadia Arafiq hingga MK ubah bunyi pasal OOJ

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.



1. KPK tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di bulan Ramadhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun 2026 di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.



2. Delpedro dkk divonis bebas dari kasus penghasutan demo ricuh Agustus

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim meliputi staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Baca selengkapnya di sini.



3. PN Batam vonis Fandi Ramadhan lima tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.



4. Polri buru bandar narkoba Boy dan kurir jaringan Koko Erwin

Polri tengah memburu seorang terduga bandar narkoba bernama A. Hamid alias Boy dan seorang kurir narkoba dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin atas nama Satriawan alias Awan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan kedua orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca selengkapnya di sini.



5. MK ubah bunyi pasal "obstruction of justice" agar tak disalahartikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar tidak mudah disalahartikan.

Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadan Anti-Lemas! Rahasia Nutrisi Anak dari Rumah
• 3 jam lalutheasianparent.com
thumb
Senin Pagi, Lalin Tol Bekasi Arah Jakarta Macet
• 4 jam laludetik.com
thumb
Simak 5 Tips Aman Mudik Membawa Anak Kecil Menjelang Lebaran 2026, Perhatikan Hal-hal Kecil Ini
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Kementerian PU Bangun Dua IPA di Taput untuk Pemulihan Pascabencana
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
2 Mitra Lokal Menang Tender WtE Danantara, Salah Satunya Emiten BEI Siapa Dia?
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.