Mengapa Majelis Hakim Memutuskan Membebaskan Delpedro Dkk?

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Kasus apa yang membuat Delpedro dan tiga aktivis lainnya harus ditahan dan disidang?
  2. Apa pertimbangan hakim membebaskan Delpedro dan tiga aktivis lainnya?
  3. Mengapa jaksa tidak perlu mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk?
  4. Mengapa Delpedro menggugat pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong ke MK?
  5. Penangkapan pelaku unjuk rasa Agustus 2025 dinilai sebagai operasi guna membungkam aktivis pro demokrasi, mengapa?
Kasus apa yang membuat Delpedro dan tiga aktivis lainnya harus ditahan dan disidang?

Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025. Tiga aktivis lain adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Tuntutan itu dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu dan kawan-kawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Dalam uraiannya jaksa menuding, Delpedro dan kawan-kawan secara sistematis menggunakan akun media sosial organisasi mereka, seperti @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat, untuk menyebarkan hasutan dan provokasi.

Fitur collaboration post di Instagram digunakan para terdakwa untuk menciptakan ”efek jaringan” yang memancing emosi publik dan memobilisasi massa, termasuk anak-anak, agar terlibat dalam aksi anarkis di DPR dan Polda Metro Jaya pada 25-30 Agustus 2025.

”Narasi yang disampaikan oleh para terdakwa dalam akun media sosial Instagram seperti ’pecahkan aksi’; ’hancurkan bangunan’; ’persenjatai diri kalian’; ’kita lawan bareng’; ’polisi butut’; ’polisi jadi simbol musuh rakyat’; ’kepung kantor polisi’; ’polisi musuh rakyat’; dan atau ’injak balik aparat’; menunjukkan adanya niat dari para terdakwa untuk mendorong tindakan kolektif dari peserta aksi unjuk rasa,” ucap jaksa.

Baca JugaKasus Demo Agustus 2025, Delpedro Dkk Dituntut 2 Tahun Penjara
Apa pertimbangan hakim membebaskan Delpedro dan tiga aktivis lainnya?

Pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro dan tiga aktivis lainnya. Majelis hakim terdiri atas Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dengan didampingi Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan, jaksa telah gagal menghadirkan bukti yang menunjukkan upaya manipulasi, penghasutan atau rekayasa fakta yang dilakukan Delpedro dan kawan-kawan. Konten yang diunggah dalam akun media sosial keempat terdakwa itu telah memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang tersaji di ruang publik.

Selama sidang pembuktian, majelis hakim juga tidak menemukan adanya saksi yang terpengaruh secara langsung dari unggahan konten para terdakwa sehingga melakukan aksi kerusuhan. Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa unggahan para terdakwa tidak terbukti menjadi penyebab dari kerusuhan pada demonstrasi Agustus 2025.

Menurut majelis hakim, sekalipun dalam narasi konten yang diunggah terdapat kalimat ”Kita lawan bareng”, frasa tersebut justru bukan sebagai ajakan untuk melakukan perlawanan fisik ataupun tindakan melawan hukum terhadap pemerintah ataupun aparat kepolisian.

”Majelis menilai, frasa tersebut harus dipahami dalam konteks keseluruhan pesan yang disampaikan, yaitu dukungan advokasi terhadap pelajar yang menghadapi ancaman sanksi sehingga yang dilawan adalah sanksi yang akan atau sudah dijatuhkan terkait keikutsertaan dalam penyampaian aspirasi,” ucap hakim. 

Baca JugaTak Terbukti Hasut Massa Demonstrasi Agustus 2025, Delpedro dkk Divonis Bebas
Mengapa jaksa tidak perlu mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa tak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya dalam kasus penghasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas yang telah dijatuhkan hakim.

Pasal 299 Ayat (2) KUHAP secara eksplisit menyatakan, putusan yang tidak bisa diajukan ke kasasi adalah putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Dengan demikian, lanjut Yusril, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai. ”Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” kata Yusril.

Baca JugaVonis Bebas Delpedro dkk Sudah Final, Yusril: Jaksa Tak Perlu Cari Alasan untuk Kasasi
Mengapa Delpedro menggugat pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong ke MK?

Dua aktivis pembela hak asasi manusia, Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim, menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya menilai keberadaan pasal-pasal mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong dalam KUHP baru tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan berisiko menjadi instrumen kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis.

Permohonan yang telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/3/2026) ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 246, Pasal 263 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara bagi setiap orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

Baca JugaDelpedro Persoalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong dalam KUHP ke MK 
Proses hukum para pelaku demo Agustus 2025 dinilai sebagai upaya membungkam aktivis, mengapa?

Penangkapan sejumlah pelaku unjuk rasa Agustus 2025 dinilai sebagai operasi besar-besaran guna membungkam aktivis pro demokrasi. Aparat keamanan dianggap menangkap secara serampangan. Hal itu menimbulkan ketakutan kaum muda untuk bersuara kritis atas penyimpangan kebijakan negara.

Indikasi operasi pembungkaman itu tertuang dalam laporan investigasi unjuk rasa Agustus 2025 dari Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dipaparkan di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Laporan itu disusun tiga lembaga independen, yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Laporan dihasilkan dengan menganalisis 115 berkas pemeriksaan kepolisian, mewawancarai 63 informan, hingga mengumpulkan ribuan data sumber terbuka. Tak hanya itu, tim investigasi juga melakukan jejak peristiwa di 8 provinsi, 18 kota, dan 3 lokasi di luar negeri selama September 2025 hingga Februari 2026.

”Ini adalah perburuan aktivis terbesar sejak reformasi 1998. Bahkan, kami menyebut ini sebagai penangkapan kolosal,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, sewaktu memaparkan laporan hasil investigasi KPF.

Baca JugaUnjuk Rasa Agustus 2025 dan Indikasi Operasi Pembungkaman Aktivis

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Valorant Event FTW Night Queue, Rayakan Kebersamaan via Reward Eksklusif
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Peringatan Dini BMKG: Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan 9-12 Maret 2026
• 48 menit lalukompas.tv
thumb
Terima Kasih John Herdman, Elkan Baggott Akhirnya Kembali ke Timnas Indonesia usai Diabaikan STY dan Kluivert
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Sipil PNUP Ciptakan Kehangatan Saat Buka Bersama
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Dubes Iran Peringatkan Inggris, Harus Hati-Hati jika Ikut Campur dalam Perang
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.