REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain puasa wajib, zakat fitrah merupakan ibadah yang khas Ramadhan. Dalam arti, amalan ini dilakukan dalam bulan suci tersebut.
Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap individu Muslim, baik yang sudah maupun yang belum dewasa. Karena itu, salah satu rukun Islam ini disebut pula sebagai zakat jiwa (zakah an-nafs).
Baca Juga
Content Creator, Affiliate Marketing-Freelancer Wajib Zakat? Ini Panduan Muhammadiyah
Di Aceh, LazisMu-Paragon Corp Salurkan 150 Paket Ramadhan untuk Penyintas Banjir
AS-Israel Provokasi Kurdi Irak agar Serang Iran, Ini Jawaban Pemimpin Lokal
Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat (id)" (mutafaq 'alaih).
Kewajiban zakat fitrah bukan hanya untuk diri si Muslim seorang. Ini juga mesti ditunaikan untuk semua orang yang menjadi tanggungannya. Sebagai contoh, fulan adalah seorang kepala keluarga. Maka ia tidak hanya wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk istri dan anak-anaknya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Berilah sedekah (zakat) fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau.”
Jika pada hari Ramadhan itu seseorang memiliki rezeki yang hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah itu digunakan untuk menunaikan zakat fitrah baginya sendiri. Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan, maka berilah untuk ahlimu” (HR an-Nasa’i).
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, biasanya pada hari-hari akhir bulan tersebut. Yang jelas, tunaikanlah zakat ini menjelang shalat Idul Fitri. Jika dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka hukum zakat fitrah menjadi tidak sah. Amalan ini pun statusnya hanya sedekah biasa.