Lagi, Polsek Jenangan Ponorogo Amankan Sejumlah Balon Udara Berpetasan 

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

PONOROGO (Realita)- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jenangan menggelar razia balon udara berpetasan di wilayah hukumnya pada Minggu (8/3/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah balon udara dan petasan yang ditemukan di area persawahan Dukuh Karanganyar, Desa Ngrupit.

Baca juga: Wahana Baru Balon Udara Jadi Rebutan Pengunjung Selecta

Razia dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya penerbangan balon udara tanpa awak yang kerap disertai petasan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

WaKa Polsek Jenangan, Ipda Irno Johatama mengatakan, kegiatan tersebut merupakan patroli khusus untuk menertibkan balon udara liar yang biasa diterbangkan menjelang waktu sahur.

“Sekitar pukul 04.45 WIB, anggota kami yang sedang melaksanakan patroli balon udara dan petasan mendapat laporan dari masyarakat bahwa di area persawahan Dukuh Karanganyar ada warga yang akan menerbangkan balon udara,” ujar Irno.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara, balon udara sudah terlanjur diterbangkan dan warga yang diduga menerbangkannya tidak ditemukan.

Baca juga: Balon Udara Terbakar dan Jatuh, 8 Orang Tewas

Petugas kemudian menurunkan paksa balon dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.

Dari lokasi, polisi mengamankan dua balon udara berukuran sekitar satu meter, satu renteng petasan jenis cabe rawit, lima mercon berukuran kecil, serta satu mercon berukuran sedang.

Irno menegaskan, penerbangan balon udara tanpa awak yang dilengkapi petasan sangat berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran dan mengganggu keselamatan masyarakat.

Baca juga: Ancam Rumah Warga, Polisi Amankan 5 Balon Udara Berpetasan di Ponorogo

“Balon udara tanpa awak yang dipasangi petasan sangat berbahaya. Karena itu kami terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” ungkapnya. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara liar, terutama yang dilengkapi petasan, karena selain berbahaya juga melanggar aturan yang berlaku. znl

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSM Tahan Imbang Malut United Secara Dramatis
• 18 jam lalucelebesmedia.id
thumb
3 Motor Termurah TVS Maret 2026, Ada yang Rp15 Jutaan
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Pimpinan Komisi I Dukung TNI Siaga 1 demi Jaga Stabilitas Nasional di Tengah Konflik
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Mengapa Kotoran Telinga tidak Boleh Sering Dibersihkan? Ini Kata Dokter THT RSCM
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Preview Lecce vs Cremonese: Duel Hidup Mati di Zona Degradasi Serie A
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.