JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan agar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, tidak sampai membatasi akses mereka terhadap sumber belajar di ruang digital.
Menurut dia, pelaksanaan aturan itu harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan melindungi anak tidak justru menghambat akses terhadap informasi bermanfaat.
“Pada intinya, implementasi peraturan ini membutuhkan kolaborasi dan konsistensi. Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Dukungan Mengalir Usai Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Termasuk dari Presiden Prancis
Di samping itu, lanjut Hasanuddin, pemerintah perlu memastikan ruang belajar digital bagi anak tetap terjaga.
Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan platform digital menyediakan laporan transparansi secara berkala.
Menurut Hasanuddin, laporan tersebut dapat memuat daftar platform atau layanan edukasi yang tetap dapat diakses oleh semua usia.
“Hal ini untuk memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara,” jelas Hasanuddin.
Hasanuddin juga mengusulkan adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten.
Mekanisme ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan pemblokiran, terhadap konten yang sebenarnya bersifat positif atau edukatif.
Baca juga: Komdigi Batasi Medsos untuk Anak, Anggota DPR Usul Bentuk Dewas Independen
“Dalam proses penapisan, terkadang ada false positive yaitu konten positif yang tidak sengaja di-block. Perlu ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” ungkap Hasanuddin.
Politikus PDI-P itu turut mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pembentukan dewan pengawas independen, untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut.
Menurut dia, lembaga itu dapat melibatkan para pakar yang memahami kesesuaian konten, sehingga risiko penyaringan berlebihan atau ketidakpatuhan platform dapat diminimalkan.
“Perlu membentuk dewan pengawas independen. Tugasnya untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau mungkin ketidakpatuhan platform. Ini butuh pakar-pakar yang paham soal kesesuaian konten,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Baca juga: Pimpinan MPR Apresiasi Terbitnya Aturan Dilarangnya Anak Main Medsos
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.





