KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap sejumlah fakta kasus dugaan pembunuhan oleh seorang perempuan berinisal EA (30) terhadap suaminya, Andi alias Joni (50) di Tangerang, Banten.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Banten, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku merasa sakit hati kepada korban.
Berikut sejumlah fakta yang diungkap polisi terkait perkara tersebut, seperti dikutip Antara:
Ingin Menikah Lagi
Kapolresta menjelaskan, pembunuhan itu terjadi di Kapling Pinang RT/RW 02/03 Tigaraksa, pada Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Kronologi Istri Bunuh Suami di Tangerang, Pelaku Tak Terima Korban Izin Menikah Lagi
Andi Muhammad Indra menyebut, pelaku sakit hati atas pernyataan yang dilayangkan oleh korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif peristiwa tersebut diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga, terkait rencana korban yang disebut ingin menikah lagi," ujarnya di Tangerang, Sabtu (8/3/2026).
Awal Kejadian
Indra menambahkan, terduga pelaku merupakan istri muda korban. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan pembunuhan dengan cara membacoknya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- pembunuhan
- suami bunuh istri
- polresta tangerang
- tangerang
- pembacokan





