Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
TNI Angkatan Laut melalui jajaran Kodaeral VIII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah perairan Sulawesi Utara. Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil kerja sama solid antara Tim Quick Response (QR) 8 Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral VIII, Satgas Intelmar Kerapu-8.26, serta Tim Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Wakil Komandan Kodaeral VIII, Laksma TNI Tony Herdijanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi intelijen mengenai pergerakan barang ilegal yang diangkut menggunakan sarana transportasi darat di atas kapal penumpang.
“Pada kesempatan kali ini akan saya sampaikan hasil dari pendidakan yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 pukul 20.00 WIB Tim Quick Response 8 memperoleh informasi intelijen awal terkait rencana pemuatan dan bisa juga dikatakan penyelundupan barang ilegal dengan sarana truk ekspedisi berwarna hijau melintas menggunakan kapal penumpang KMP Labuan Haji,” ujar Tony Herdijanto dalam keterangannya dikutip Minggu, 8 Maret 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan truk yang dimaksud di atas kapal penumpang KMP Labuan Haji. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ribuan kilogram sianida yang telah dikemas dalam puluhan koli.
“Kemudian Tim Quick Response kodaeral 8 atas informasi tersebut berhasil menangkap barang yang dimuat di dalam truk ekspedisi berwarna hijau kapal penumpang yang kemudian diketahui dengan nama KMP Labuan Haji beserta barang ilegal yang dimuat di dalamnya adapun barang yang berhasil diamankan adalah sianida yang berada di depan kita semua yang sudah dikemas yaitu sebanyak 29 koli masing-masing koli ini 50 kg jadi setelah dihitung secara total kurang lebih 1.450 kg,” tambahnya.
Total potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan 1,4 ton bahan berbahaya ini diperkirakan mencapai Rp 1.015.000.000. Tony menegaskan bahwa pengangkutan bahan kimia berbahaya secara ilegal di atas kapal penumpang sangat membahayakan keselamatan pelayaran dan melanggar berbagai regulasi pemerintah.
“Seperti diketahui dengan diketemukan barang muatan ilegal berupa sianida ini bertentangan dengan aturan pelayaran dalam hal ini pengangkutan barang berbahaya tidak sesuai dengan Permenhub saya ulangi tidak sesuai dengan Permenhub nomor PM 16 tahun 2021 serta Permenhub nomor PM 103 tahun 2017 serta pasal 44, pasal 46, dan pasal 117 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” jelasnya.
Pihak TNI AL menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Terhadap barang bukti dan pihak terkait dalam penangkapan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap penangkapan ini selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Tony Herdijanto.
Editor: Redaksi TVRINews





