Seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon berinisial DHL harus dilarikan ke rumah sakit usai ditusuk oleh rekannya sesama mahasiswa berinisial MRM. Korban kini harus menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
Kasus ini terjadi pada Jumat (27/2). Saat itu terjadi kericuhan antara dua kelompok mahasiswa usai rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Unpatti. Kericuhan itu berujung bentrokan hingga ke luar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Dalam kelompok tersebut diduga terdapat adik pelaku yang terkena pukul. Korban yang berada di kosnya, di kawasan Poka Pemda III, kemudian mendatangi lokasi keributan dengan membawa pisau dapur. Setibanya di lokasi kejadian ia langsung menikam korban tanpa mengkonfirmasi lebih dulu.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada hari yang sama. Pelaku ditangkap oleh Tim Buser Polresta Ambon sekitar pukul 21.00 WIT di kamar kosnya.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Androyuan mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga sempat berusaha membuang pisaunya agar perbuatannya tidak diketahui.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM yang diduga melakukan penikaman terhadap korban,” kata Androyuan.
Atas perbuatannya MRM dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda.





