Pantau - Bupati Bogor Rudy Susmanto melarang aparatur wilayah di Kabupaten Bogor, termasuk kepala desa, mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa terkait larangan tersebut.
Rudy Susmanto mengatakan, "Kami Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan yang dikirimkan kepada seluruh SKPD, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya."
Kebijakan tersebut diambil agar suasana bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri berlangsung dengan baik tanpa praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat maupun dunia usaha.
Pemerintah daerah ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara sehat serta tidak mencederai nilai-nilai ibadah selama Ramadhan.
Rudy Susmanto mengatakan, "Kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari."
Pengawasan Pungutan Liar Tetap DilakukanPemerintah Kabupaten Bogor juga tetap melakukan pengawasan terhadap potensi pungutan liar melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tim tersebut masih aktif bekerja dan berkolaborasi dengan berbagai instansi.
Kolaborasi tersebut melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Rudy Susmanto mengatakan, "Tim Saber Pungli masih terbentuk dan masih berjalan berkolaborasi dengan seluruh jajaran instansi, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pemerintah Kabupaten Bogor."
Sejalan dengan Imbauan KPKSekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan larangan tersebut juga sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Imbauan tersebut meminta aparatur pemerintah tidak meminta THR atau sumbangan kepada pihak lain, termasuk perusahaan.
Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, "Bukan hanya kepala desa, semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu. Ada kewajiban THR yang sudah diatur dan itu juga sudah membebani para pengusaha."
Ia menjelaskan kewajiban pemberian THR bagi pekerja sudah diatur pemerintah dan menjadi tanggung jawab perusahaan kepada para karyawan.
Pemerintah daerah juga telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah desa melalui pencairan Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Pencairan anggaran tersebut dilakukan pada periode menjelang Lebaran.
Dengan adanya pencairan tersebut, kebutuhan operasional pemerintah desa diharapkan dapat terpenuhi tanpa harus meminta bantuan kepada perusahaan.
Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, "ADD dan bagi hasil pajak daerah memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan pemerintah desa."
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap seluruh aparatur wilayah mematuhi kebijakan tersebut agar kegiatan menjelang Idul Fitri tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi dunia usaha.




