Kekerasan seksual anak, KPPPA tekankan jaga identitas korban kekerasan

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak korban kekerasan dan mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama video atau konten yang dapat mengungkap identitas anak korban.

"Perlindungan terhadap identitas anak adalah bagian dari upaya melindungi korban dari stigma, tekanan sosial, dan trauma berkepanjangan. Jejak digital dapat bertahan sangat lama dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak di masa depan. Oleh karena itu, kami juga mendorong agar konten yang berpotensi membuka identitas korban segera dilaporkan untuk diturunkan dari platform digital," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan (8) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

KemenPPPA terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Upaya ini juga mencakup pemenuhan hak korban atas layanan pendampingan dan pemulihan yang komprehensif.





"Penanganan kasus seperti ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, dukungan sosial, dan bantuan hukum agar proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu korban setelah mendapatkan informasi dari teman korban.

Ibu korban kemudian menggali keterangan dari anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 13 Oktober 2025.

Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.



Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA tekankan perlindungan PRT

Baca juga: Menteri PPPA dampingi Wapres ke Aceh tinjau pembelajaran pascabencana


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BlueBand Ajak Keluarga Sebarkan Kebaikan di Bulan Ramadan
• 11 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Aksi Kekerasan di Timur Tengah
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Join Main Bareng teman kumparan Padel Club Edisi Ramadan, Ada Banyak Hadiah!
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
KSAD Targetkan Pembangunan 7.000 Jembatan Selesai di Awal 2027
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Diperiksa Bareskrim Terkait Sidang Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ngarep Restorative Justice
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.